Gubernur DIY diminta selesaikan konflik gua pindul

id sengketa gua pindul

Gubernur DIY diminta selesaikan konflik gua pindul

Ilustrasi, Goa Pindul salah satu objek wisata yang bisa memberi retribusi tinggi di Gunung Kidul (FOTO ANTARA/Didik Srihartopo/ags/12)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Kalangan masyarakat Desa Bejoharjo, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X menyelesaikan konflik pengelolaan Gua Pindul.

Salah satu pengelola Gua Pindul Haris Purnawan di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan audensi dengan Sri Sultan sangat diperlukan karena saat ini semua pengelola Pindul resah dan takut dikriminalisasikan.

Ia memberi contoh yang dialami oleh Subagyo, salah seorang pengurus Dewa Bejo yang disangkakan melanggar Pasal 95 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penguasaan dan Pengolahan Sumber Daya Alam yang harus memiliki ijin dari pemerintah.

"Kemungkinan audiensi akan dilakukan dalam minggu ini, tapi kami masih menunggu jadwal Ngarso Dalem (Sri Sultan)," kata Haris.

Dia berharap setelah audensi, Gubernur DIY mampu menyelesaikan perebutan pengelolaan dengan pihak Atiek Damayanti dan penduduk sekitar Bejiharho bisa bekerja secara normal.

"Semoga cepat selesai dan kami bisa bekerja dengan tenang," katanya.

Pengelola Gua Pindul mendesak Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul segera mengambil alih pengelolaan Pindul dengan menarik retribusi sesuai dengan Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Gunung Kidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

"Pemkab segera melaksanakan perda sehingga kami memiliki payung hukum yang jelas," katanya.

Haris mengatakan hari ini, pihaknya merencanakan akan melaporkan balik pihak Atiek Damayanti ke polisi terkait dengan pengrusakan dinding Gua Pindul. Namun rencana itu urung dilaksakan karena Haris menganggap pihak kepolisian kurang merespon.

"Saya akan berkonsultasi dengan pengacara saya dahulu," ucapnya.

Di tempat terpisah, Pengacara Pokdarwis Dewa Bejo dan Subagya, Achiel Suyanto menyayangkan sikap polisi yang kurang respon terkait laporan pengrusakan tersebut.

"Polisi menerapkan standar ganda. Laporan dari Atiek diterima dan diproses, tapi kenapa laporan dari warga (Haris Purnawan) ditolak," katanya.

Seharusnya, katanya, polisi menerima laporan dri manapun untuk bahan penyelidikan untuk menentukan layak-tidaknya laporan-laporan ditindaklanjuti.

Dia meminta polisi yang menolak laporan warga tersebut dicatat dan dilaporkan ke Propam Polda DIY agar kedepan kejadian serupa tidak terulang.

"Yang terpenting diterima dahulu, apakah nantinya laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan, itu sudah menjadi tugas kepolisian," kata Achiel.
(KR-STR)