Denpasar (ANTARA Jogja) - Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) memperkirakan sekitar 30 persen pemandu di Bali beroperasi secara ilegal karena tidak melengkapi diri dengan kartu tanda pengenal pramuwisata (KTPP).
"Dari sekitar 5.200 orang pramuwisata yang beroperasi di Bali, diperkirakan 30 persen di antaranya praktik ilegal," kata Humas DPD HPI Provinsi Bali Amos Lillo di Denpasar, Senin.
Menurut dia, para pemandu yang beroperasi secara ilegal itu harus segera ditertibkan karena jika dibiarkan akan merusak citra pariwisata Pulau Dewata.
Penertiban kepada para pramuwisata ilegal itu adalah salah satu upaya menata keberadaan pemandu wisata.
"Kami ingin pramuwisata tertata dengan baik sehingga dapat menjaga citra pariwisata di wilayah ini supaya tidak dirusak oleh oknum-oknum yang hanya ingin memperoleh keuntungan sesaat," ujarnya.
Amos menilai penertiban para pemandu wisata itu merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomot 5 Tahun 2008 tentang Pramuwisata. Selama ini dalam melakukan razia, HPI menggandeng Satpol PP Pemprov Bali.
"Kami sangat mendukung tindakan Satpol PP tersebut sebab penegakan perda itu sangat terkait dengan penataan kepariwisataan ke depan serta sumber daya manusianya," ucapnya.
Namun penegakan perda itu diharapkan terus ditingkatkan sebab sampai sekarang baru sedikit pramuwisata ilegal yang terjaring saat penertiban,
Berdasarkan catatannya, dari perkiraan yang ada baru 62 orang pramuwisata ilegal yang terjaring saat beroperasi di seluruh objek wisata di Pulau Dewata.
(T.KR-IGT)
"Dari sekitar 5.200 orang pramuwisata yang beroperasi di Bali, diperkirakan 30 persen di antaranya praktik ilegal," kata Humas DPD HPI Provinsi Bali Amos Lillo di Denpasar, Senin.
Menurut dia, para pemandu yang beroperasi secara ilegal itu harus segera ditertibkan karena jika dibiarkan akan merusak citra pariwisata Pulau Dewata.
Penertiban kepada para pramuwisata ilegal itu adalah salah satu upaya menata keberadaan pemandu wisata.
"Kami ingin pramuwisata tertata dengan baik sehingga dapat menjaga citra pariwisata di wilayah ini supaya tidak dirusak oleh oknum-oknum yang hanya ingin memperoleh keuntungan sesaat," ujarnya.
Amos menilai penertiban para pemandu wisata itu merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomot 5 Tahun 2008 tentang Pramuwisata. Selama ini dalam melakukan razia, HPI menggandeng Satpol PP Pemprov Bali.
"Kami sangat mendukung tindakan Satpol PP tersebut sebab penegakan perda itu sangat terkait dengan penataan kepariwisataan ke depan serta sumber daya manusianya," ucapnya.
Namun penegakan perda itu diharapkan terus ditingkatkan sebab sampai sekarang baru sedikit pramuwisata ilegal yang terjaring saat penertiban,
Berdasarkan catatannya, dari perkiraan yang ada baru 62 orang pramuwisata ilegal yang terjaring saat beroperasi di seluruh objek wisata di Pulau Dewata.
(T.KR-IGT)