"Illegal fishing" kapal berbendera Malaysia digagalkan

id ilegal fishing, mabes polri, baharkam polri, selat malaka,jaring troll

"Illegal fishing" kapal berbendera Malaysia digagalkan

Tangkapan layar - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (6/3/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Direktorat Kepolisian Air Baharkam Polri menggagalkan praktik penangkapan ikan ilegal (ilegal fishing) yang dilakukan kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau.

“KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau, dengan nama kapal PSF 2.500,” kata Trunyodo di Jakarta, Rabu.



Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan patroli tersebut dilaksanakan pada Rabu (28/2), turut diamankan pula satu nahkoda dan tiga anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Thailand dan Myanmar.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan mendalam, kata dia, pada Senin (4/3), Baharkam Polri menyerahkan penanganan perkara lebih lanjut kepada Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.

Dari hasil pemeriksaan, kata Trunoyudo, diketahui modus para pelaku ilegal fishing tersebut melakukan penangkapan melalui Selat Malaka yang merupakan jalur kapal niaga secara internasional.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Patroli Baharkam gagalkan ilegal fishing KIA berbendera Malaysia
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024