Jakarta (Antara Jogja) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap akan mempercepat industrialisasi perikanan tangkap.
"Permen Nomor PER.30/MEN/2012 ini, memiliki keunggulan daripada peraturan sebelumnya, di antaranya mempercepat industrialisasi perikanan tangkap, dengan aturan yang membolehkan pengadaan kapal perikanan baru dan bukan baru dari dalam negeri dan luar negeri dengan ukuran yang memadai atau lebih besar," kata Sharif Cicip Sutardjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Selain itu, menurut Sharif, keunggulan Permen KP No. 30/2012 akan mengoptimalkan pemanfaatan dan produksi hasil penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di luar 100 mil.
Ia berharap Permen KP bakal mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat perikanan melalui aturan kewajiban usaha perikanan tangkap terpadu.
Permen itu juga dinilai mendorong pemilik kapal kumulatif di atas 200 GT untuk mengolah ikan hasil tangkapan pada unit pengolahan ikan di dalam negeri.
"Permen ini sangat mendukung pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, terutama melalui pendataan statistik dan pelaporan hasil tangkapan yang lebih baik," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa Permen KP secara langsung akan memberikan kemudahan lain bagi para pelaku usaha, antara lain, karena persyaratan perizinan lebih disederhanakan dan pemeriksaan fisik kapal hanya dilakukan pada saat permohonan awal dan apabila terjadi perubahan.
Masa waktu pembayaran pungutan pengusahaan perikanan (PPP) dan pungutan hasil perikanan (PHP) lebih diperpanjang yang semula lima hari menjadi 10 hari.
Kemudahan lain, ujar dia, pengusaha yang telah memiliki surat izin usaha perikanan (SIUP) di laut lepas dapat digunakan juga di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPP-NRI), begitupun sebaliknya.
"Pemerintah juga akan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang melakukan pengembangan usaha pengolahan ikan maupun pelaku usaha yang melakukan pengembangan usaha penangkapan ikan," katanya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan kemudahan untuk mendukung usaha penangkapan ikan di laut lepas, antara lain, ikan hasil tangkapan di laut lepas dapat langsung didaratkan di pelabuhan luar negeri.
Kebijakan itu, ujar dia, dilakukan dalam rangka pendataan sumber daya dan untuk mengantisipasi kegiatan penangkapan ikan yang melebihi kuota yang telah ditetapkan organisasi internasional.
(M040)
"Permen Nomor PER.30/MEN/2012 ini, memiliki keunggulan daripada peraturan sebelumnya, di antaranya mempercepat industrialisasi perikanan tangkap, dengan aturan yang membolehkan pengadaan kapal perikanan baru dan bukan baru dari dalam negeri dan luar negeri dengan ukuran yang memadai atau lebih besar," kata Sharif Cicip Sutardjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Selain itu, menurut Sharif, keunggulan Permen KP No. 30/2012 akan mengoptimalkan pemanfaatan dan produksi hasil penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di luar 100 mil.
Ia berharap Permen KP bakal mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat perikanan melalui aturan kewajiban usaha perikanan tangkap terpadu.
Permen itu juga dinilai mendorong pemilik kapal kumulatif di atas 200 GT untuk mengolah ikan hasil tangkapan pada unit pengolahan ikan di dalam negeri.
"Permen ini sangat mendukung pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, terutama melalui pendataan statistik dan pelaporan hasil tangkapan yang lebih baik," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa Permen KP secara langsung akan memberikan kemudahan lain bagi para pelaku usaha, antara lain, karena persyaratan perizinan lebih disederhanakan dan pemeriksaan fisik kapal hanya dilakukan pada saat permohonan awal dan apabila terjadi perubahan.
Masa waktu pembayaran pungutan pengusahaan perikanan (PPP) dan pungutan hasil perikanan (PHP) lebih diperpanjang yang semula lima hari menjadi 10 hari.
Kemudahan lain, ujar dia, pengusaha yang telah memiliki surat izin usaha perikanan (SIUP) di laut lepas dapat digunakan juga di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPP-NRI), begitupun sebaliknya.
"Pemerintah juga akan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang melakukan pengembangan usaha pengolahan ikan maupun pelaku usaha yang melakukan pengembangan usaha penangkapan ikan," katanya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan kemudahan untuk mendukung usaha penangkapan ikan di laut lepas, antara lain, ikan hasil tangkapan di laut lepas dapat langsung didaratkan di pelabuhan luar negeri.
Kebijakan itu, ujar dia, dilakukan dalam rangka pendataan sumber daya dan untuk mengantisipasi kegiatan penangkapan ikan yang melebihi kuota yang telah ditetapkan organisasi internasional.
(M040)