SPPT PBB Sleman Rp73,21 miliar
Jumat, 8 Maret 2013 20:07 WIB
Ilustrasi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)(Foto beritadaerah.com)
Sleman (Antara Jogja) - Jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan perdesaan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2013 ini mencapai Rp73,219 miliar.
Kepala Dinas Pendapatn Daerah Kabupaten Sleman Samsidi, di Sleman, Jumat mengatakan pada 2013 ini jumlah SPPT PBB-P2 sebanyak 594.324 buah dengan nilai pokok ketetapan sebesar Rp73.219.224.027.
"Sedang di tahun 2012 ketika masih ditangani pemerintah pusat jumlah SPPT 592.279 buah dengan nilai ketetapan Rp68.679.043.805 atau ada kenaikan 2.045 buah atau pokok ketetapan naik Rp4.540.180.222," katanya.
Menurut dia, kebijakan dalam penetapan SPPT PBB-P2 adalah tidak menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), namun justru menaikan Nilai Jual Objek Pajak tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dari tahun 2012 sebesar Rp12.000.000 menjadi Rp15.000.000.
"Kenaikan nilai pokok ketetapan semata-mata dikarenakan antara lain adanya kegiatan analisis zona nilai tanah, kawasan perumahan yang meliputi 450 kawasan perumahan," katanya.
Selain itu juga adanya perubahan data objek pajak yang semula tanah kosong tanpa bangunan menjadi ada bangunan dan adanya tambahan objek baru, baik karena pemecahan atau pendaftaran objek pajak yang belum terdaftar.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman Sunoto, mengatakan keberhasilan pembayaran pajak diawal berlanjut pada masa-masa yang akan datang, baik dalam pelayanan maupun penerima, sehingga tujuan awal pengalihan PBB-P2 yaitu memperkuat sumber sumber pendapatan daerah (local taxing power) dapat tercapai.
(V001)
Kepala Dinas Pendapatn Daerah Kabupaten Sleman Samsidi, di Sleman, Jumat mengatakan pada 2013 ini jumlah SPPT PBB-P2 sebanyak 594.324 buah dengan nilai pokok ketetapan sebesar Rp73.219.224.027.
"Sedang di tahun 2012 ketika masih ditangani pemerintah pusat jumlah SPPT 592.279 buah dengan nilai ketetapan Rp68.679.043.805 atau ada kenaikan 2.045 buah atau pokok ketetapan naik Rp4.540.180.222," katanya.
Menurut dia, kebijakan dalam penetapan SPPT PBB-P2 adalah tidak menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), namun justru menaikan Nilai Jual Objek Pajak tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dari tahun 2012 sebesar Rp12.000.000 menjadi Rp15.000.000.
"Kenaikan nilai pokok ketetapan semata-mata dikarenakan antara lain adanya kegiatan analisis zona nilai tanah, kawasan perumahan yang meliputi 450 kawasan perumahan," katanya.
Selain itu juga adanya perubahan data objek pajak yang semula tanah kosong tanpa bangunan menjadi ada bangunan dan adanya tambahan objek baru, baik karena pemecahan atau pendaftaran objek pajak yang belum terdaftar.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman Sunoto, mengatakan keberhasilan pembayaran pajak diawal berlanjut pada masa-masa yang akan datang, baik dalam pelayanan maupun penerima, sehingga tujuan awal pengalihan PBB-P2 yaitu memperkuat sumber sumber pendapatan daerah (local taxing power) dapat tercapai.
(V001)
Pewarta : Oleh Victorianus Sat Pranyoto
Editor : Heru Jarot Cahyono
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Sleman gerak cepat sampaikan SPPT PBB 2024 kepada wajib pajak
02 January 2024 16:45 WIB, 2024