Pemkab Sleman sampaikan SPPT PBB-P2 di awal tahun 2023

id Pemkab Sleman ,SPPT PBB-P2 Sleman ,BKAD Sleman ,Kabupaten Sleman ,Sleman

Pemkab Sleman sampaikan SPPT PBB-P2 di awal tahun 2023

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo didampingi Kepala BKAD Sleman Haris Sutarta menyerahkan SPPT PBB-P2 tahun 2023 secara simbolis kepada wajib pajak di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Senin (2/1/2023). ANTARA/HO-Bagian Prokopim Setda Sleman

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyampaikan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2023 kepada kelurahan lebih awal agar lebih cepat sampai kepada wajib pajak.

"Kami sengaja menyampaikan SPPT ini di hari pertama kerja di awal 2023 agar bisa lebih cepat tersampaikan kepada wajib pajak," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman Haris Sutarta pada penyerahan SPPT PBB-P2 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Senin.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo didampingi Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa dan Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya menyerahkan SPPT PBB-P2 secara simbolis kepada perwakilan 12 kelurahan dan 10 wajib pajak dengan kriteria 10 ketetapan PBB P2 tertinggi dan tertib dalam pembayaran pajak PBB.

Baca juga: Yogyakarta serahkan SPPT PBB lebih awal Optimalkan capaian target pajak 2023

"Kami terus berupaya untuk menyempurnakan mekanisme pelayanan publik yang terkait dengan PBB P2 untuk meningkatkan kualitas pengelolaan PBB-P2," kata Haris.

Menurut dia, BKAD Sleman juga melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi para wajib pajak sesuai dengan misi Bupati Sleman untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dengan dukungan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Beberapa inovasi yang telah dilaksanakan adalah melaksanakan pelayanan pemutakhiran daya PBB P2 melalui basis data yang dilaksanakan secara jemput bola, baik secara online maupun offline," katanya.

Selain itu, BKAD Sleman juga melaksanakan pemutakhiran peta blok PBB secara khusus pada dua kelurahan, yaitu, Kelurahan Madurejo dan Sumberharjo.

Haris mengatakan pokok ketetapan PBB P2 tahun 2023 sejumlah 664.645 lembar SPPT dengan nilai Rp95,321 miliar lebih. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 3,9 persen dari tahun 2022 yang memiliki nilai Rp91,740 miliar lebih.

"Pada beberapa lokasi terdapat kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP), dikarenakan adanya perubahan fungsi objek pajak, pemutakhiran hasil pendataan individual, penilaian obyek individual dan pemanfaatan data BPHTB untuk reklasifikasi NJOP objek komersial," katanya.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan PBB P2 merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memiliki kontribusi lebih dari 10 persen dari seluruh pajak daerah.

Bupati Sleman memberikan apresiasi kepada seluruh aparat pamong kelurahan yang dengan penuh kesadaran telah melaksanakan kewajibannya, memotivasi dan memberikan pelayanan pada masyarakat dalam membayar PBB P2.

"Kesadaran dan ketaatan seluruh warga masyarakat Sleman dalam membayar pajak, merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang sangat besar terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sleman. Sehingga, atas nama jajaran aparat Pemkab Sleman maupun pribadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat pamong kalurahan," katanya.

Kustini mengatakan sejak pendaerahan PBB P2 di tahun 2013, Pemkab Sleman tidak menaikkan NJOP. Meski demikian, sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, penentuan NJOP diharapkan dapat menyesuaikan dengan nilai pasar. Untuk itu, Bupati mengimbau wajib pajak agar bijaksana menanggapi kenaikan PBB P2.

"Merujuk peraturan perundang-undangan tersebut, saya mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk bijaksana menanggapi kenaikan PBB P2. Saya mengimbau masyarakat untuk melakukan klarifikasi dan mengecek ulang sebelum mengajukan keringanan dan keberatan atas kenaikan NJOP," katanya.

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Sleman berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan PBB P2, salah satunya dengan membuka kanal-kanal pembayaran PBB P2.

"Dengan demikian, masyarakat Sleman dapat melakukan pembayaran PBB P2 melalui bank atau melalui berbagai aplikasi e-payment yang tersedia," katanya.

Baca juga: Tahun 2023 diterapkan dua pilar pajak digital OECD
Baca juga: Yogyakarta beri penghargaan 29 wajib pajak
Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024