Pemkab Sleman gerak cepat sampaikan SPPT PBB 2024 kepada wajib pajak

id SPPT PBB 2024,Pemerintah Kabupaten Sleman ,Pemkab Sleman ,Sleman

Pemkab Sleman gerak cepat sampaikan SPPT PBB 2024 kepada wajib pajak

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo didampingi Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menyerahkan Penghargaan Lunas PBB P2 2023 kepada empat kapanewon (kecamatan), 22 kalurahan, dan lima padukuhan, di Pendopo Parasamya Sleman, DIY, Selasa (2/1/2024). ANTARA/HO-Bagian Prokopim Setda Sleman

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan gerak cepat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) Tahun 2024 kepada wajib pajak.

Penyampaian SPPT PBB P2 dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo didampingi Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, kepada perwakilan Kalurahan dan perwakilan wajib pajak selektif di Pendopo Parasamya Sleman, Selasa.

Bupati Sleman didampingi Wakil Bupati Sleman juga sekaligus menyerahkan Penghargaan Lunas PBB P2 kepada empat kapanewon (kecamatan), 22 kalurahan, dan lima padukuhan.

Kustini Sri Purnomo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang dengan penuh kesadaran telah melaksanakan kewajibannya dan memberikan pelayanan pada masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Terkait implementasi aturan baru, yaitu UU No. 1 Tahun 20, Bupati Sleman mengimbau kepada para wajib pajak PBB P2 untuk sesegera mungkin menunaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo pada 30 Juni 2024 untuk menghindari denda.

"Perubahan ini harus segera diinformasikan kepada masyarakat. Oleh karena itu diharapkan semua yang hadir pada kesempatan ini dapat ikut melakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya pula.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman Elli Widiastuti mengatakan bahwa pokok ketetapan PBB P2 tahun 2024 sejumlah 661.255 lembar SPPT dan diperoleh pokok ketetapan tahun 2024 sebesar Rp98.678.631.071.

"Target PAD tahun 2023 tercapai sebesar 103 persen dari target yang telah ditetapkan atau senilai Rp1,120 triliun," katanya.

Menurut dia, untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB P2 tahun 2024 tidak mengalami kenaikan, namun di beberapa lokasi terdapat kenaikan NJOP karena adanya perubahan fungsi objek pajak, pemutakhiran hasil pendataan individual dan pemanfaatan data BPHTB untuk reklasifikasi NJOP objek komersial.

"Diharapkan masyarakat selaku wajib pajak PBB P2 semakin mendapatkan kemudahan dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerah di Kabupaten Sleman dan membayar PBB P2 sebelum jatuh tempo 30 Juni Tahun 2024," katanya lagi.
 
Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024