Jogja (Antara Jogja) - Tim Psikologi saksi kasus penyerangan Lapas kelas II B Cebongan merekomendasikan 10 dari 42 saksi untuk tidak memberikan keterangan langsung atau menggunakan sarana Video Conference dalam proses persidangan di Pengadilan Militer.

Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Psikologi saksi kasus tersebut, Yusti Probowati dalam penyerahan berkas hasil pemeriksaan psikologi saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Yogyakarta, Senin.

"Dari hasil tes yang kami lakukan yang benar-benar membutuhkan sekali sarana Video Conference (VCR) ada 10 saksi,"kata Yusti yang juga ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) ini.

Ia mengatakan rekomendasi tersebut didasarkan dari adanya aspek klinis yang kuat dari kesepuluh saksi tersebut sehingga tidak dapat memberikan keterangan langsung. Aspek tersebut antara lain berupa kecemasan, depresi serta trauma yang kuat.

Sesuai data hasil pemeriksaan tim psikologi terhadap 42 saksi disebutkannya, sebanyak 31 dapat bersaksi langsung dengan hadir di persidangan, 10 saksi dapat bersaksi langsung tanpa hadir di persidangan, dan 1 saksi bersaksi tidak langsung.

"Untuk satu saksi terakhir tidak direkomendasikan untuk mengikuti persidangan baik langsung maupun tidak karena memiliki kapasistas kognitif yang terbatas, serta sering memberikan keterangan bias sehingga justru akan mengganggu proses persidangan,"katanya.

Kendati demikian, jumlah saksi yang direkomendasikan tidak memberikan keterangan langsung tersebut, menurut Yusti, masih memiliki kemungkinan bertambah seiring perubahan psikis yang tidak dapat dipastikan.

"Jadi jumlah 10 itu bisa saja bertambah begitu mendekati hari-H persidangan militer berlangsung,"katanya.

Tes kompetensi Psikologis kepada saksi yang diberikan oleh Tim yang terdiri atas 18 psikiater tersebut meliputi aspek kognitif, aspek emosi, aspek klinis, aspek motivasi .Selain itu juga dilakukan intervensi dengan memberikan penguatan psikologis.

"Selanjutnya kami juga akan memberikan pendampingan kepada saksi baik di persidangan maupun diluar atau pascapersidangan,"katanya.

Sementara itu Anggota LPSK, Teguh Soedarsono mengatakan pihaknya akan mengajukan berkas hasil tes psikologi 42 saksi kasus Cebongan kepada Oditur Militer (Otmil), dengan tembusan ketua Mahkamah Agung (MA), ketua Komisi Yudisial (KY), Menteri Hukum dan HAM serta ketua Mahkamah Militer (Mahmil).

"Kami juga akan sampaikan kepada panglima TNI terserah beliau mau menindaklanjuti bagaimana, yang jelas seperti inilah adanya para saksi," katanya.

(KR-LQH)

Pewarta : Oleh Luqman Hakim
Editor : Masduki Attamami
Copyright © ANTARA 2024