Pemkab Bantul menargetkan 20 objek ditetapkan sebagai cagar budaya

id Cagar budaya,penetapan cagar budaya

Pemkab Bantul menargetkan 20 objek ditetapkan sebagai cagar budaya

Komplek Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2024 menargetkan sebanyak 20 objek yang ada di daerah ini untuk ditetapkan sebagai cagar budaya maupun warisan budaya.

"Target penetapan cagar budaya tahun ini sejumlah 20 obyek, namun sekarang masih dalam proses pengajuan dan pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Bantul," kata Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Yanatun Yunadiana saat dikonfirmasi di Bantul, Selasa.

Menurut dia, kajian terhadap 20 objek tersebut sudah dilakukan sejak Oktober 2024 dan sudah diajukan ke Bupati Bantul untuk kemudian dikeluarkan surat keputusan (SK) penetapan terhadap status objek tersebut.

"Kajian sudah ada sejak Oktober 2024, dan sudah diajukan ke Bupati. Mudah mudahan target penetapan 20 objek tercapai, namun kami belum berani mempublish, kalau belum ada tanda tangan bupati," katanya.

Dia menyebut kriteria objek yang bisa ditetapkan sebagai cagar budaya antara lain berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan.

Kemudian memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Pemberian status cagar budaya oleh pemerintah berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.

"Total cagar budaya warisan budaya di Kabupaten Bantul sampai akhir 2023 sejumlah 272 obyek, yang terdiri atas 191 cagar budaya dan 81 warisan budaya," katanya.

Dia mengatakan sementara untuk bangunan di Kabupaten Bantul yang sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya per akhir 2023 berjumlah 60 bangunan.

"Untuk Bantul memiliki tiga kawasan cagar budaya yaitu Kawasan Cagar Budaya Kotagede yang beririsan dengan kota, Kawasan Cagar Budaya Plered dan Kawasan Cagar Budaya Imogiri. Untuk kawasan cagar budaya hak penetapan oleh Provinsi DIY melalui SK Gubernur," katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024