Empat pejabat Pemkot Semarang diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi

id KPK,korupsi,Semarang,antikorupsi,korupsi pemkot semarang

Empat pejabat Pemkot Semarang diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi

Arsip foto - Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Penyidik KPK memeriksa Martono sebagai saksi dalam tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil empat orang pejabat Pemerintah Kota Semarang sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, atas nama IIP, SS, RS, dan JU," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat

Berdasarkan informasi yang dihimpun para saksi yang dipanggil penyidik KPK hari ini adalah Kepala Bidang Permukiman Disperkim Kota Semarang Irawan Ilham Prajamukti, Sub-Koordinator Layanan Pengadaan Secara Elektronik BPBJ Kota Semarang Sidik Sumarsono, Sub Koordinator Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa BPBJ Kota Semarang Rama Sandi, dan eks Kepala Bagian BPBJ Kota Semarang Junaedi.

Namun, pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa saja materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

KPK pada Rabu, 17 Juli 2024, mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil 4 pejabat Pemkot Semarang sebagai saksi kasus korupsi
Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024