Jogja (Antara Jogja) - Tantangan negara bangsa semakin kompleks setelah Perjanjian Westphalia disahkan oleh negara-negara di Eropa, kata dosen Program Studi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Linda Quayle.

"Ada tiga elemen kunci dalam Perjanjian Westphalia yang menjadi tonggak munculnya negara bangsa di dunia, yakni kedaulatan, keamanan, dan demokrasi. Ketiga elemen kunci itu saat ini menghadapi berbagai tantangan, di antaranya masalah terorisme yang mengancam kedaulatan dan keamanan," katanya di Yogyakarta, Senin.

Selain itu, kata dia pada konferensi "The End of The Westphalian Settlement? Contemporary Global Challenges The Nation State System", persaingan perebutan pengaruh antara China dan Amerika Serikat terhadap negara-negara lain juga menjadi tantangan dunia saat ini.

"Setiap negara memiliki penerapan demokrasi yang berbeda-beda. Negara yang berbeda memiliki penerapan yang berbeda pula sehingga tidak mudah untuk mengakomodasi pendapat tentang konsep kenegaraan yang kian banyak," katanya.

Ia mengatakan Perjanjian Westphalia merupakan dasar dari konsep negara bangsa saat ini. Perjanjian itu disahkan oleh negara-negara yang bertikai pada 24 Oktober 1648 di Westphalen, Jerman, untuk menghentikan perang hebat yang melanda Eropa.

"Perjanjian tersebut menciptakan konsep kedaulatan yang sah dimana negara yang satu tidak akan mengakui wilayah dari negara lain. Perjanjian itu menjadi cikal bakal berdirinya bentuk negara bangsa dalam hubungan internasional," katanya.

Akademisi University of The Philippines Henelito A Sevilla itu mengatakan sistem internasional saat ini tidak dapat dilepaskan dari ekonomi dan teknologi.

Masalah perekonomian, katanya, membuat negara mau tidak mau untuk bekerja sama dengan negara lain.

Hal itu, katanya, sering memunculkan dominasi negara yang satu kepada negara yang lain. Ekonomi telah melewati batas-batas pemerintahan suatu negara.

"Perekonomian memaksa suatu negara bekerja sama dengan negara lain sehingga membuat negara yang satu bergantung dengan negara yang lain. Hal itu yang sudah lepas dari Perjanjian Westphalia," katanya.

(B015)

Pewarta : Oleh Bambang Sutopo Hadi
Editor : Masduki Attamami
Copyright © ANTARA 2024