Jakarta (ANTARA) - Ahli a de charge (meringankan) kasus dugaan korupsi timah, Prof. Romli Atmasasmita menilai penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut seharusnya hanya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) tersebut mengatakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemeriksaan Keuangan Negara, hanya BPK yang memiliki dasar hukum untuk menghitung kerugian negara.
“BPKP tidak memiliki dasar hukum untuk menghitung kerugian negara. Perannya hanya sebagai pengawas dan auditor internal untuk kementerian/lembaga pemerintah," ujar Romli dalam sidang pemeriksaan ahli a de charge di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan dasar pengawasan dan auditor internal BPKP hanya Peraturan Presiden, sehingga untuk menghitung kerugian negara yang resmi merupakan tugas BPK.
Ia pun menuturkan kerugian keuangan negara dan kerugian negara berbeda. Kerugian keuangan negara, biasanya terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai definisi dalam UU.
Sementara, sambung dia, kerugian negara bisa berasal dari aspek lain, seperti kerusakan lingkungan. Namun, menurutnya, mengukur kerugian lingkungan bukan wewenang BPK atau BPKP, melainkan ahli lingkungan.
Romli juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Tipikor, yang menghapus istilah “dapat” dalam frasa menimbulkan kerugian negara.
MK menghapus kata "dapat" dalam perkara korupsi karena bertentangan dengan UUD 1945. Putusan itu menyatakan bahwa kerugian negara yang terjadi harus bersifat nyata dan pasti (actual loss) serta dapat dihitung oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
“Jika kerugian hanya berdasarkan perkiraan, itu tidak dapat dijadikan dasar oleh hakim dalam memutus perkara tipikor. Hakim bebas mempertimbangkan, tetapi MK menegaskan bahwa kerugian harus konkret,” tuturnya.
Maka dari itu, dirinya berpendapat laporan yang digunakan dalam kasus PT Timah Tbk. terkesan dipaksakan, terlebih kasus tersebut menyasar pihak swasta yang hanya merupakan mitra kerja dari anak usaha BUMN itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ahli: Kerugian negara dalam kasus timah seharusnya dihitung oleh BPK
Berita Lainnya
Mantan Dirut PT Timah dituntut penjara 12 tahun
Kamis, 5 Desember 2024 17:00 Wib
Kejagung sebut Sandra Dewi akan menjadi saksi kasus timah
Selasa, 8 Oktober 2024 15:12 Wib
Karyawan PT Timah akui kenal Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi via Dirkrimsus Polda Babel
Selasa, 27 Agustus 2024 12:42 Wib
Helena Lim musnahkan bukti transaksi korupsi timah Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi
Rabu, 21 Agustus 2024 17:45 Wib
Artis Sandra Dewi akan bersaksi di sidang sang suami, Harvey Moeis di kasus korupsi timah
Kamis, 15 Agustus 2024 15:38 Wib
Harvey Moeis, suami Artis Sandra Dewi, rugikan negara Rp300 triliun, kasus korupsi timah
Rabu, 14 Agustus 2024 17:38 Wib
Keberatan artis Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, soal tas mewah yang disita, direspons Kejagung
Rabu, 24 Juli 2024 19:05 Wib
Kejagung sita aset tanah-bangunan milik Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi
Senin, 8 Juli 2024 18:20 Wib