Yogyakarta (Antara Jogja) - Mantan Direktur Utama PT Jogja Tugu Trans, Purwanto, yang mejadi tersangka rekayasa Biaya Operasional Kendaraan Bus Trans Jogja didakwa melakukan tindak pidana korupsi hingga mencapai belasan miliar rupiah.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan bagi terdakwa yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa dikenai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU menyatakan mulai Bulan Februari-Juni 2008 terdakwa diduga mengajukan dana biaya operasional kendaraan (BOK) tanpa disertai dasar kontrak atau surat perintah kerja (SPK) serta klaim kilometer tempuh.
Pengajuan itu pada akhirnya disetujui oleh mantan Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Mulyadi Hadikusumo yang dicairkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Setiap bulan mulai Februari 2008 terdakwa selalu meminta BOK tanpa menyertakan bukti realisasi kilometer tempuh yang dilalui bus Trans Jogja. Saat meminta BOK bus Trans Jogja juga baru beroperasi beberapa hari sehingga belum berhak menerima bayaran," kata salah satu JPU, Nila Maharani.
JPU menyebutkan sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) khusus untuk Bulan Februari, terdakwa telah menyebutkan kerugian negara mencapai Rp413 juta. Hal itu disebabkan permohonan BOK tidak sesuai dengan realisasi operasional bus serta klaim kilometer tempuh sesungguhnya.
"Atas dasar tersebut kami memperkirakan kerugian mencapai miliaran rupiah karena korupsi dilakukan bukan hanya bulan Februari melainkan sampai bulan Juni 2008," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 2009.
Serta Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Terdakwa akan kembali menjalani sidang dengan agenda pengajuan nota keberatan yang dijadwalkan pada Rabu (27/11) di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
(KR-LQH)
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan bagi terdakwa yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa dikenai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU menyatakan mulai Bulan Februari-Juni 2008 terdakwa diduga mengajukan dana biaya operasional kendaraan (BOK) tanpa disertai dasar kontrak atau surat perintah kerja (SPK) serta klaim kilometer tempuh.
Pengajuan itu pada akhirnya disetujui oleh mantan Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Mulyadi Hadikusumo yang dicairkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Setiap bulan mulai Februari 2008 terdakwa selalu meminta BOK tanpa menyertakan bukti realisasi kilometer tempuh yang dilalui bus Trans Jogja. Saat meminta BOK bus Trans Jogja juga baru beroperasi beberapa hari sehingga belum berhak menerima bayaran," kata salah satu JPU, Nila Maharani.
JPU menyebutkan sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) khusus untuk Bulan Februari, terdakwa telah menyebutkan kerugian negara mencapai Rp413 juta. Hal itu disebabkan permohonan BOK tidak sesuai dengan realisasi operasional bus serta klaim kilometer tempuh sesungguhnya.
"Atas dasar tersebut kami memperkirakan kerugian mencapai miliaran rupiah karena korupsi dilakukan bukan hanya bulan Februari melainkan sampai bulan Juni 2008," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 2009.
Serta Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Terdakwa akan kembali menjalani sidang dengan agenda pengajuan nota keberatan yang dijadwalkan pada Rabu (27/11) di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
(KR-LQH)