Jogja (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menilai surat suara di beberapa tempat pemungutan suara di daerah setempat yang tertukar murni akibat "human error" atau faktor kesalahan manusia.

"Ini murni karena `human error` karena dengan logistik yang ada sudah tercukupi sesuai dapil masing-masing," kata Divisi Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Guno Tritjahjoko di Yogyakarta, Rabu.

Guno mengatakan proses penyortiran serta pelipatan surat suara dilakukan oleh sejumlah warga yang diberikan imbalan Rp100 per lembar. Ia menilai kemungkinkan pelipatan itu dilakukan dengan tidak cermat.

"Bisa jadi tenaga yang melakukan pelipatan terlalu bersemangat mengejar target, karena dibayar Rp100 per lembar surat suara. Mereka banyak-banyakkan memasukkan sesuai dapil dalam melakukan pengepakan," katanya.

Seharusnya, menurut dia, dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara di seluruh kabupaten dapat melibatkan panitia pemungutan suara (PPS) serta panitia pemilihan kecamatan (PPK), untuk mengurangi kemungkinan surat suara tertukar.

"Misalnya saja di Kulon Progo dan Kota Yogyakarta. Dua wilayah itu paling sedikit jumlah surat suara tertukar, karena melibatkan PPS dan PPK dalam pelipatan. PPK mengetahui secara pasti jumlah DPT yang ada sehingga lebih mampu mencermati," katanya.

Sementara itu, menurut dia, kemungkinan tertukarnya surat suara memang telah diprediksi oleh KPU. Sebab, KPU DIY harus menangani 11 juta surat suara yang dilipatkan oleh sejumlah warga.

"Bayangkan saja kami harus mengatur 11 juta surat suara. Sementara SDM yang ada terbatas," katanya.

Namun demikian, KPU DIY memberikan solusi bagi pemilih yang surat suaranya tertukar dapat melakukan pencoblosan dalam pemilu ulang pada 10 haari setelah pemungutan suara saat ini. Hal itu mengacu surat edaran (SE) KPU nomor 275 tahun 2014.

"Namun untuk yang sudah telanjur dicoblos, maka suara akan tetap sah dan masuk partai politik," katanya.

Sementara itu, anggota Bawaslu DIY, divisi penindakan dan pelanggaran Sri Werdiningsih menilai kontrol pengepakan surat suara kurang maksimal dilakukan KPU DIY sehingga banyak ditemukan tertukarnya surat suara antardaerah pemilihan.

"Seharusnya kasus tertukarnya surat suara antardapil tidak akan terjadi apabila kontrol pengemasan hingga distribusi ke masing-masing TPS dilakukan secara benar," kata dia.

Ia mengatakan berdasarkan laporan di lapangan, selain banyak surat suara yang tertukar di sejumlah TPS, juga ditemukan adanya surat suara yang telah dicoblos sebelum digunakan oleh pemilih.

"Misalnya surat suara TPS 17 Playen, Gunung Kidul ditemukan 75 surat suara DPRD yang tertukar yang seharusnya untuk dapil I, tertukar di dapil II. Sementara tiga surat suara di antaranya justru sudah tercoblos sebelum digunakan," katanya.

(KR-LQH)

Pewarta : Oleh Luqman Hakim
Editor : Regina Safrie
Copyright © ANTARA 2024