Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah terbitan sebelum tahun 2000 untuk memastikan bahwa bidang tanahnya telah terplotting.
Hal ini dikarenakan sertipikat yang terbit pada periode tersebut umumnya belum seluruhnya terpetakan, sehingga dikhawatirkan berpotensi menimbulkan sengketa batas bidang tanah, tumpang tindih, sertipikat ganda dikemudian hari.
Ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Hinu Riwayanto, menjelaskan bahwa masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau web portal bhumi.atrbpn.go.id (28/12).
"Pemilik sertipikat yang terbit sebelum tahun 2000 kami imbau untuk mengecek terlebih dahulu melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau web portal bhumi.atrbpn.go.id apakah bidang tanahnya sudah terploting atau belum, karena dimungkinkan ada sertipikat lama yang sebenarnya sudah terplotting,” jelas Hinu.
Hinu juga menjelaskan bahwa plotting merupakan proses penempatan atau memposisikan bidang tanah yang telah bersertipikat ke dalam peta digital pertanahan menggunakan teknologi GPS dan data sertipikat, guna memastikan kesesuaian data yuridis dengan kondisi fisik di lapangan.
"Plotting ini sangat penting untuk menghindari sengketa batas, mencegah terbitnya sertipikat ganda, memastikan tanah tidak dikuasai pihak lain, serta memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik tanah,” tegasnya.
Oleh karena itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul mengajak masyarakat untuk lebih peduli dengan memastikan status bidang tanahnya. Apabila setelah pengecekan di aplikasi Sentuh Tanahku atau web portal bhumi.atrbpn.go.id diketahui belum terplotting, pemilik tanah diimbau datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul untuk dilakukan verifikasi dan plotting.
