Logo Header Antaranews Jogja

Pemkab Sleman-Kanwil Ditjenpas DIY kerja sama sinergi Penyelenggaraan Pemasyarakatan

Selasa, 30 Desember 2025 20:53 WIB
Image Print
Bupati Sleman Harda Kiswaya bersama Kepala Ditjenpas DIY Lili melakukan penandatanganan nota kerja sama sinergi pelaksanaan penyelenggaraan pemasyarakatan di Kabupaten Sleman di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Selasa (30/12/2025). ANTARA/HO-Bagian Prokopim Setda Sleman

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tentang sinergi pelaksanaan penyelenggaraan pemasyarakatan di Kabupaten Sleman.

Penandatanganan itu dilakukan Bupati Sleman Harda Kiswaya bersama dengan Kepala Kanwil Ditjenpas DIY Lili di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta di Pakem, Sleman, Selasa.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan peresmian Dapur Sehat SAKA Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta secara simbolis dengan pemotongan pita.

Bupati Sleman Harda Kiswaya mengatakan kerja sama ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam membangun sinergi lintas sektor demi peningkatan kualitas pelayanan publik, dalam hal ini bidang pemasyarakatan dan pembinaan warga binaan.

"Lapas memiliki peran strategis sebagai ruang pembentukan kembali nilai-nilai kehidupan dan kemandirian bagi warga binaan. Oleh karena itu, berbagai upaya peningkatan kualitas layanan di dalam lapas, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan sehat, layak dan bergizi, menjadi bagian proses pembinaan yang humanis dan berkeadilan," katanya.

Harda juga berharap dengan adanya KUHP baru terkait pidana kerja sosial nantinya dapat diterapkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta dan lapas lain yang memungkinkan terpidana melakukan kegiatan bermanfaat di masyarakat.

"Sebagai bentuk rehabilitasi dan pemulihan karakter, menawarkan manfaat seperti mengurangi kepadatan lapas, menciptakan kontribusi positif, serta memberikan efek jera melalui tanggung jawab publik yang tinggi," ujarnya.

Kepala Kanwil Ditjenpas DIY Lili mengatakan kerja sama dengan Pemkab Sleman ini penting guna mengimplementasikan KUHP baru terkait pidana kerja sosial.

Menurut dia, mayoritas lapas di DIY sudah hampir melebihi kapasitas sehingga penerapan pidana kerja sosial dibutuhkan yang seyogyanya akan mulai diterapkan 2 Januari 2026.

"Lapas di DIY mayoritas sudah hampir 'over capacity'. Oleh karenanya dengan KUHP baru nantinya warga binaan bisa melakukan kerja sosial sehingga diterima kembali di masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, dengan berbagai pelatihan skill di Lapas tentu harapannya untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026