Jogja (Antara Jogja) - Kebijakan pemerintah mengurangi subsidi dengan menaikkan tarif dasar listrik secara bertahap sudah tepat dan perlu dilanjutkan, kata pengamat kelistrikan dari Institute for Essential Services Reform, Fabby Tumiwa.

"Kebijakan pemerintah dengan menaikkan tarif dasar listrik (TDL) secara bertahap untuk enam golongan memang harus dilakukan agar subsidi bisa dialihkan bagi pengembangan sumber energi lainnya," kata Fabby di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, subsidi energi listrik yang sesuai APBN 2014 mencapai Rp282,1 triliun, kemudian naik menjadi Rp350,31 triliun pada APBN Perubahan 2014, selama ini belum signifikan dimanfaatkan sesuai sasaran.

"Sampai saat ini masih ada 12 juta rumah tangga yang belum mendapat aliran listrik. Sementara yang sudah punya listrik malah masih disubsidi," kata dia.

Selain untuk meningkatkan elektrifikasi daerah-daerah yang belum teraliri listrik, alokasi subsidi listrik juga dapat digunakan untuk mengembangkan sumber energi baru terbarukan (EBT) yang dimiliki masing-masing daerah di Indonesia.

Dia menilai upaya pengurangan subsidi listrik yang dilakukan pemerintah selama tiga bulan sekali seperti saat ini, cukup berhasil, karena dapat berjalan tanpa diprotes keras masyarakat.

"Saya kira cara itu berhasil, karena tidak banyak warga masyarakat yang memprotes," katanya.

Sementara itu, menurut dia, untuk menyeimbangkan pengurangan subsidi energi listrik, penyediaan listrik harus bukan hanya menjadi tugas PLN, tapi juga tanggung jawab pemerintah daerah setempat.

Hal itu, menurut dia, mengacu amanat Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 yang berbunyi penyediaan kelistrikan juga menjadi tugas pemerintah daerah.

"Kalau skala kecil, misalnya listrik desa, seharusnya pemda bisa menyediakan, karena agak sulit kalau PLN juga harus mengurusi listrik desa, meskipun ada dananya," kata dia.

Kemampuan itu, menurut Faby didasarkan dengan melihat potensi energi terbarukan yang sesungguhnya dimiliki daerah untuk dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik.

"Saya kira daerah bisa memanfaatkan biomass berskala 1 mega watt (MW), mikro hidro skala 1-5 MW, ataupun tenaga surya dengan dikelola secara profesional," katanya.

Pemerintah menaikkan tarif dasar listrik untuk enam golongan pelanggan sejak 1 Juli 2014, dan kenaikan tarif akan diberlakukan setiap dua bulan sekali dengan besaran antara 5,36-11,57 persen setiap dua bulan sekali, sehingga kenaikan TDL akan berlaku pada 1 Juli, kemudian 1 September, dan terakhir 1 November 2014.

(KR-LQH)

Pewarta : Oleh Luqman Hakim
Editor : Masduki Attamami
Copyright © ANTARA 2024