Yogyakarta (Antara Jogja) - Puluhan karyawan menghadang proses eksekusi kantor perusahaan telekomuniksi PT XL Axiata Tbk di Jalan Mangkubumi Nomor 20-22 Yogyakarta, Selasa.

Hingga berita ini diturunkan upaya eksekusi yang telah dimulai sejak pukul 10.00 belum kunjung dilakukan.

Saat alat berat mulai diarahkan mendekati gedung perusahaan itu, karyawan PT XL Axiata semakin memperkuat barisan serta menutup gerbang, sehingga terjadi aksi saling dorong dengan aparat.

Peristiwa ini juga menyita perhatian masyarakat yang berhamburan di Jalan Mangkubumi, Yogyakarta.

Sementara di sisi lain, beberapa karyawan masih beraktivitas di dalam gedung.

Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memerintahkan perusahaan telekomunikasi PT XL Axiata, Tbk (PT Exelcomindo Pratama, Tbk) untuk mengosongkan kantornya di Jalan Mangkubumi Nomor 20-22, Yogyakarta, setelah sengketa kepemilikan tanah gedung itu dimenangkan Johanes Irwanto Putro.

Sebelumnya, Johannes sempat dikalahkan XL melalui putusan PN Yogyakarta No. 5/Pdt/Plw/2007/PN.YK tanggal 22 Juni 2007, begitu pula pada putusan banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Johannes juga kalah dari XL dengan putusan perkara No. 59/Pdt/2007/

PTY tanggal 16 Januari 2008.

Sementara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK), MA menolak klaim XL dan hanya menguatkan atau mengabulkan pemohon kasasi Johannes sebagai pemilik sah tanah itu.
L007

Pewarta : Oleh Luqman Hakim
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2024