Kulon Progo, (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjamin tidak ada toko berjaringan yang menjual minuman keras/beralkohol di wilayah tersebut.
"Sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/- 1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, kami sudah menerapkan Perda larangan penjualan minuman keras," kata Kepala Satpol PP Kulon Progo Duana Heru Supriyanta di Kulon Progo, Jumat,
Ia mengatakan Satpol PP bersama tim pengawas yakni DisperindagESDM, Kepolisian, dan KP4K telah melalukan pengawasan peredaran mininuman keras.
"Sudah wajar, kalau di Kulon Progo tidak ditemukan lagi minimarket yang menjual minuman keras. Namun demikian, kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan toko atau minimarket yang menjual minuman keras, kami akan menindak tegas pemiliknya," kata Duana.
Anggota Komisi I DPRD Kulon Progo Muhyadi mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan peredaran minuman keras di minimarket. Hasilnya tidak ditemukan adanya minuman beralkohol yang diperjualbelikan.
Ia mengatakan sebelum pusat mengeluarkan aturan, sebenarnya Kulon Progo telah lebih dulu membuat regulasi tentang peredaran dan pengawasan minuman beralkohol. Yakni melalui Perda Nomor 1 Tahun 2007 yang kemudian direvisi dengan Perda 11 Tahun 2008 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dan Memabukkan lainnya.
"Perda mengatur tempat yang boleh menjual minuman beralkohol dan sanksi yang bisa dijatuhkan," katanya.
Ketua Komisi II DPRD Kulon Progo Muhtarom Asrori mengatakan pengawasan minuman keras sebaiknya tidak hanya dilakukan di minimarket atau toko modern saja, melainkan misal seperti warung-warung atau kios yang menjadi tempat kulakan dari pedagang kecil. ***2***
(KR-STR)
"Sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/- 1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, kami sudah menerapkan Perda larangan penjualan minuman keras," kata Kepala Satpol PP Kulon Progo Duana Heru Supriyanta di Kulon Progo, Jumat,
Ia mengatakan Satpol PP bersama tim pengawas yakni DisperindagESDM, Kepolisian, dan KP4K telah melalukan pengawasan peredaran mininuman keras.
"Sudah wajar, kalau di Kulon Progo tidak ditemukan lagi minimarket yang menjual minuman keras. Namun demikian, kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan toko atau minimarket yang menjual minuman keras, kami akan menindak tegas pemiliknya," kata Duana.
Anggota Komisi I DPRD Kulon Progo Muhyadi mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan peredaran minuman keras di minimarket. Hasilnya tidak ditemukan adanya minuman beralkohol yang diperjualbelikan.
Ia mengatakan sebelum pusat mengeluarkan aturan, sebenarnya Kulon Progo telah lebih dulu membuat regulasi tentang peredaran dan pengawasan minuman beralkohol. Yakni melalui Perda Nomor 1 Tahun 2007 yang kemudian direvisi dengan Perda 11 Tahun 2008 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dan Memabukkan lainnya.
"Perda mengatur tempat yang boleh menjual minuman beralkohol dan sanksi yang bisa dijatuhkan," katanya.
Ketua Komisi II DPRD Kulon Progo Muhtarom Asrori mengatakan pengawasan minuman keras sebaiknya tidak hanya dilakukan di minimarket atau toko modern saja, melainkan misal seperti warung-warung atau kios yang menjadi tempat kulakan dari pedagang kecil. ***2***
(KR-STR)