Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk tim pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras atau minuman beralkohol untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
"Pembentukan tim ini juga bertujuan untuk menjaga kesehatan, keamanan dan ketertiban, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat," kata Penjabat sementara (Pjs) Bupati Sleman Kusno Wibowo di Sleman, Jumat.
Menurut dia, langkah tersebut ditempuh mengingat peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan minuman oplosan, memberikan dampak buruk bagi masyarakat.
Berdasarkan Instruksi Gubernur DIY tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menerbitkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan. Instruksi ini menyusul adanya Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan yang diterbitkan tanggal 29 Oktober 2024.
"Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 tidak hanya ditujukan kepada panewu (camat), lurah (kepala desa) atau perangkat kalurahan, tetapi juga kepada organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk ikut serta dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman oplosan," katanya.
Sementara, SE Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Lurah dan masyarakat Kabupaten Sleman, agar bersama-sama terlibat dalam pengendalian pengawasan terhadap minum beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.
"Partisipasi diharapkan melalui sosialisasi dampak buruk minuman beralkohol sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan minuman oplosan," katanya.
Masyarakat juga diharapkan turut melakukan pengawasan preventif terhadap indikasi kejadian penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol, serta memberikan laporan/informasi adanya penyalahgunaan peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan.
"Selain itu juga mengoptimalkan peran serta lembaga kemasyarakatan kalurahan, organisasi keagamaan dan jaga warga dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman oplosan. Tak kalah penting juga pentingnya upaya peningkatan ketahanan keluarga," katanya.
Ia mengatakan, SE dan Instruksi Bupati ini juga merupakan upaya optimalisasi dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
"Saat ini Pemerintah Kabupaten Sleman sedang menyusun tim pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan, yang terdiri dari lintas sektor hingga ke tingkat kalurahan," katanya.
Kusno mengatakan, tim ini dibentuk untuk mengefektifkan keterlibatan semua pihak dalam mengimplementasikan Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024, dan SE Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024.
"Untuk pelaksanaan instruksi ini, kami sedang menyusun tim pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan ini, yang terdiri dari lintas sektor dan melibatkan hingga ke tingkat kalurahan. Tim ini dibentuk agar pelaksanaan pengendalian minuman beralkohol itu lebih efektif, dan itu mulai berlaku minggu depan," katanya.