MUI Bantul deklarasikan tolak peredaran minuman keras

id Deklarasi

MUI Bantul deklarasikan tolak peredaran minuman keras

Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bantul menggelar deklarasi menolak peredaran minuman keras, di Masjid Agung Manunggal Bantul, DIY, Jumat (8/11/2024). ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) mendeklarasikan penolakan terhadap peredaran minuman keras dan minuman oplosan di seluruh wilayah kabupaten ini.

"Dengan maraknya penjualan dan peredaran minuman keras dan oplosan di Kabupaten Bantul, dengan ini kami menyatakan sikap menolak peredaran di seluruh wilayah Bantul," kata Ketua Umum MUI Bantul KH Habibi A Syakur dalam deklarasi tersebut di Masjid Agung Manunggal Bantul, Jumat.

Menurut dia, MUI, keluarga besar warga Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama dalam deklarasinya juga menolak berdirinya tempat penjualan minuman keras dan minuman oplosan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.

"Mendukung setiap langkah Pemerintah Kabupaten Bantul dan aparat kepolisian dalam menegakkan peraturan yang berlaku mengenai pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan, secara terus menerus dan berkelanjutan," katanya.

MUI Bantul juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran minuman keras dan minuman oplosan, serta mengawasi dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila terdapat tempat penjualan minuman keras dan minuman oplosan di seluruh wilayah Bantul.

Menurut dia, deklarasi pernyataan tolak peredaran minuman keras ini dilakukan karena pihaknya melihat peredaran minuman keras di Bantul sangat mengkhawatirkan dan sudah terang terangan, yang menjual dan tanpa ada rasa takut.

"Maka pernyataan ini kami deklarasikan, dan sangat mendukung bagaimana pemerintah dan aparat kepolisian agar mereka betul betul terus menerus dalam memberantas minuman keras ini, dalam artian jangan sampai kendor," katanya.

Setelah dilakukan pembacaan deklarasi dan penandatanganan oleh Ketua MUI dan pimpinan PDM Bantul serta pimpinan PCNU Bantul, surat pernyataan tersebut kemudian diserahkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Bantul dan Pemerintah Kabupaten Bantul.

"Pernyataan ini akan kita serahkan ke Polres, kita pigura agar ditempelkan di polres dan pemda bahwa ada ormas di Bantul, semuanya menolak peredaran minuman keras, dari PCNU dan PDM sudah berupaya untuk melakukan koordinasi sampai ke tingkat paling bawah," katanya.