Pemkab Sleman awasi ketat peredaran minuman keras di lingkungan pendidikan
Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menerbitkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 0103 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan serta Pelarangan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan di Lingkungan Pendidikan.
"Instruksi ini diterbitkan pada 8 November 2024 dengan tujuan untuk mengendalikan, mengawasi, dan melarang peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di lingkungan pendidikan Kabupaten Sleman," kata Penjabat sementara (Pjs) Bupati Sleman Kusno Wibowo di Sleman, Selasa.
Menurut dia, instruksi ini juga masih dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan.
Kemudian optimalisasi penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menerbitkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 0103 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan serta Pelarangan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan di Lingkungan Pendidikan.
Kebijakan ini pun secara rinci ditujukan kepada sejumlah pihak terkait institusi pendidikan di wilayah Kabupaten Sleman, di antaranya Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Wilayah V DIY, Rektor se-Kabupaten Sleman, Ketua Sekolah Tinggi se-Kabupaten Sleman.
Kemudian kepada Direktur Politeknik se-Kabupaten Sleman, Direktur Akademi se-Kabupaten Sleman, Direktur Akademi Komunitas se-Kabupaten Sleman, Kepala Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Sekolah Menengah Atas ada Sekolah Menengah Kejuruan se-Kabupaten Sleman, Kepala Madrasah Aliyah se-Kabupaten Sleman, Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama se-Kabupaten Sleman, dan Kepala Madrasah Tsanawiyah se-Kabupaten Sleman.
"Di Kabupaten Sleman terdapat 64 satuan pendidikan tinggi (dikti) yang tersebar di 17 kapanewon (kecamatan) se-Kabupaten Sleman. Jumlah tersebut terdiri dari 15 akademi, lima politeknik, 27 sekolah tinggi, dua institut, dan 15 universitas," katanya.
Ia mengatakan, komitmen Pemkab Sleman dalam menertibkan keberadaan minuman beralkohol dan minuman oplosan tidak hanya pada toko atau outlet yang menjualnya saja, tetapi juga di lingkungan pendidikan. Khususnya untuk pencegahan dengan memberikan edukasi kepada pelajar dan mahasiswa terkait dampak buruk minuman beralkohol bagi kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.
Kusno menegaskan bahwa upaya pengawasan dan pelarangan minuman beralkohol dan minuman oplosan di lingkungan pendidikan dapat dilakukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kewenangannya.
"Pengendalian, pengawasan, dan pelarangan minuman beralkohol dan minuman oplosan di lingkungan pendidikan Kabupaten Sleman dilakukan sesuai kewenangan dari masing-masing pihak atau instansi terkait," katanya.
Adapun langkah yang dapat ditempuh oleh insan pendidikan dalam hal ini yaitu dengan membentuk satuan tugas (satgas) pengendalian, pengawasan, serta pelarangan minuman beralkohol dan minuman oposan di lingkungan pendidikan.
"Kemudian melakukan penguatan pendidikan karakter, sekaligus mengoptimalkan peran para civitas akademika di perguruan tinggi dan warga sekolah," katanya.
Selanjutnya, setiap institusi pendidikan juga diminta untuk ikut serta dalam menyosialisasikan dampak negatif minuman beralkohol dan minuman oplosan kepada seluruh civitas akademika dan warga sekolah melalui berbagai cara dan media.
"Kemudian melakukan pengawasan secara mandiri dengan melibatkan sejumlah pihak terkait lainnya," katanya.
Ia mengatakan, pihak sekolah maupun kampus dapat menyediakan fasilitas konseling terhadap civitas akademika dan warga sekolah. Pihak kampus juga dapat menyosialisasikan Perbup Sleman Nomor 45 tahun 2020 tentang Jam Rumah / Jam Istirahat Anak dengan tujuan mengatur jam kegiatan malam mahasiswa di lingkungan kampus.
Dalam proses pengendalian, pengawasan dan pelarangan minuman beralkohol dan minuman oplosan, pihak sekolah dan kampus dapat melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon. Selanjutnya, hasil temuan dapat dilaporkan ke Bupati Sleman.
"Selanjutnya, apabila ditemukan adanya kegiatan penyalahgunaan pengadaan, peredaran, maupun penyimpanan minuman beralkohol, baik pihak sekolah maupun kampus dapat melaporkannya kepada Bupati Sleman melalui Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman," katanya.
"Instruksi ini diterbitkan pada 8 November 2024 dengan tujuan untuk mengendalikan, mengawasi, dan melarang peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di lingkungan pendidikan Kabupaten Sleman," kata Penjabat sementara (Pjs) Bupati Sleman Kusno Wibowo di Sleman, Selasa.
Menurut dia, instruksi ini juga masih dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan.
Kemudian optimalisasi penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menerbitkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 0103 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan serta Pelarangan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan di Lingkungan Pendidikan.
Kebijakan ini pun secara rinci ditujukan kepada sejumlah pihak terkait institusi pendidikan di wilayah Kabupaten Sleman, di antaranya Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Wilayah V DIY, Rektor se-Kabupaten Sleman, Ketua Sekolah Tinggi se-Kabupaten Sleman.
Kemudian kepada Direktur Politeknik se-Kabupaten Sleman, Direktur Akademi se-Kabupaten Sleman, Direktur Akademi Komunitas se-Kabupaten Sleman, Kepala Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Sekolah Menengah Atas ada Sekolah Menengah Kejuruan se-Kabupaten Sleman, Kepala Madrasah Aliyah se-Kabupaten Sleman, Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama se-Kabupaten Sleman, dan Kepala Madrasah Tsanawiyah se-Kabupaten Sleman.
"Di Kabupaten Sleman terdapat 64 satuan pendidikan tinggi (dikti) yang tersebar di 17 kapanewon (kecamatan) se-Kabupaten Sleman. Jumlah tersebut terdiri dari 15 akademi, lima politeknik, 27 sekolah tinggi, dua institut, dan 15 universitas," katanya.
Ia mengatakan, komitmen Pemkab Sleman dalam menertibkan keberadaan minuman beralkohol dan minuman oplosan tidak hanya pada toko atau outlet yang menjualnya saja, tetapi juga di lingkungan pendidikan. Khususnya untuk pencegahan dengan memberikan edukasi kepada pelajar dan mahasiswa terkait dampak buruk minuman beralkohol bagi kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.
Kusno menegaskan bahwa upaya pengawasan dan pelarangan minuman beralkohol dan minuman oplosan di lingkungan pendidikan dapat dilakukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kewenangannya.
"Pengendalian, pengawasan, dan pelarangan minuman beralkohol dan minuman oplosan di lingkungan pendidikan Kabupaten Sleman dilakukan sesuai kewenangan dari masing-masing pihak atau instansi terkait," katanya.
Adapun langkah yang dapat ditempuh oleh insan pendidikan dalam hal ini yaitu dengan membentuk satuan tugas (satgas) pengendalian, pengawasan, serta pelarangan minuman beralkohol dan minuman oposan di lingkungan pendidikan.
"Kemudian melakukan penguatan pendidikan karakter, sekaligus mengoptimalkan peran para civitas akademika di perguruan tinggi dan warga sekolah," katanya.
Selanjutnya, setiap institusi pendidikan juga diminta untuk ikut serta dalam menyosialisasikan dampak negatif minuman beralkohol dan minuman oplosan kepada seluruh civitas akademika dan warga sekolah melalui berbagai cara dan media.
"Kemudian melakukan pengawasan secara mandiri dengan melibatkan sejumlah pihak terkait lainnya," katanya.
Ia mengatakan, pihak sekolah maupun kampus dapat menyediakan fasilitas konseling terhadap civitas akademika dan warga sekolah. Pihak kampus juga dapat menyosialisasikan Perbup Sleman Nomor 45 tahun 2020 tentang Jam Rumah / Jam Istirahat Anak dengan tujuan mengatur jam kegiatan malam mahasiswa di lingkungan kampus.
Dalam proses pengendalian, pengawasan dan pelarangan minuman beralkohol dan minuman oplosan, pihak sekolah dan kampus dapat melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon. Selanjutnya, hasil temuan dapat dilaporkan ke Bupati Sleman.
"Selanjutnya, apabila ditemukan adanya kegiatan penyalahgunaan pengadaan, peredaran, maupun penyimpanan minuman beralkohol, baik pihak sekolah maupun kampus dapat melaporkannya kepada Bupati Sleman melalui Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman," katanya.