Yogyakarta, (Antara Jogja) - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta mendukung kebijakan Pemerintah yang melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket.

"Kami sepakat mendukung, dan kami kira tidak terlalu berdampak pada keuntungan pengusaha muda di Yogyakarta," kata Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) DIY, Henry Ardianto di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, kebijakan pelarangan penjualan minuman minuman beralkohol dapat efektif mengurangi angka kriminalitas. Upaya itu, kata dia, juga sejalan dengan upaya pembangunan generasi muda yang berkualitas tanpa mengkonsumsi minuman beralkohol.

"Dengan demikian secara tidak langsung akan ikut menekan kriminalitas dan peredaran miras di kalangan remaja," kata dia.

Menurut Henry, keputusan yang ditempuh oleh Pemerintah pusat itu tidak memiliki dampak signifikan terhadap iklim usaha di Yogyakarta. Alasannya, tidak banyak pengusaha muda di Yogykarta yang menanamkan sahamnya di minimarket.

Pengusaha di Yogyakarta, menurut Henry, masih lebih bayak menggeluti usaha kreatif dan kuliner tanpa penjualan minuman beralkohol.

"Artinya bagi pengusaha lokal di DIY tidak terlalu memberi dampak kerugian," kata dia.

Apalagi, penjualan miras di minimarket, kata dia, rata-rata dipasok oleh produsen minuman dari luar negeri.

Dia berpendapat, penjualan minuman beralkohol memang lebih layak terlokalisasi di depot penjualan dengan disertai izin. Misalnya, ia mencontohkan, hanya diizinkan di hotel-hotel berbintang atau restoran khusus yang menjadi langgan wisatawan mancanegara.

"Saya kira lebih bijaksana jika penjualan miras dapat terlokalisir, sehingga penjualan dapat terkontrol," kata Henry.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan peraturan larangan penjualan dan peredaran minuman beralkohol berkadar alkohol di bawah 5 persen di minimarket seluruh Indonesia.

Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 20MDAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Larangan itu berlaku serentak mulai 16 April 2015. ***3***

(L007)

Pewarta : Oleh Luqman Hakim
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2024