Pariwisata di Indonesia butuh pelonggaran pajak

id Pajak hiburan, pajak spa, industri spa, tarif pajak, hipmi bali

Pariwisata di Indonesia butuh pelonggaran pajak

Aktivitas penumpang mancanegara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (14/1/2024) ANTARA/HO-Bandara Ngurah Rai Bali

Denpasar (ANTARA) - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bali menilai usaha pariwisata masih membutuhkan keringanan pajak karena industri tersebut belum sepenuhnya pulih setelah terdampak pandemi COVID-19.

Bendahara Umum Hipmi Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih di Denpasar, Minggu, menjelaskan pelonggaran pajak sektor pariwisata diperlukan mencermati peningkatan tarif pajak jasa hiburan mencapai 40 persen di Bali.

"Kebijakan itu bukanlah alternatif yang tepat. Harusnya ada keringanan pajak dan peningkatan belanja pemerintah," ucapnya.

Pengusaha muda dari Kabupaten Buleleng itu menambahkan pelonggaran pajak juga diperlukan karena pariwisata Pulau Dewata juga bersaing dengan negara di kawasan Asia Tenggara di antaranya Thailand yang juga merebut hati wisatawan setelah sektor pariwisata mulai membaik.



Thailand, lanjut dia, saat ini menurunkan pajak pariwisata hingga lima persen.

Sedangkan di Bali, imbuh dia, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya jasa hiburan mengalami kenaikan yang dinilai memberatkan.

Apalagi wisatawan mancanegara juga harus menyiapkan dana tambahan terkait rencana pungutan Rp150 ribu per orang atau setara 10 dolar AS pada 14 Februari 2024.

Pengusaha muda yang mengelola lini bisnis minuman anggur, kuliner dan periklanan itu menambahkan kenaikan tarif pajak tersebut memberi dampak terhadap pelaku pariwisata khususnya UMKM.

Selain itu, biaya yang meningkat itu mendorong potensi wisatawan menekan pengeluaran dengan hanya berkutat melakukan wisata di kawasan Bali Selatan.
.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengusaha muda di Bali nilai pariwisata butuh keringanan pajak
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024