Jogja (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum tiga kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta akan segera menandatangani nota perjanjian hibah daerah untuk pencairan anggaran pilkada di daerah itu.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Siti Ghoniyatun di Yogyakarta, Rabu, mengatakan penandatangan itu, menyusul telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan belanja untuk pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
"Kami targetkan pekan ini nota perjanjian hibah daerah (NPHD) sudah ditandatangani KPU Bantul, Gunung Kidul, dan Sleman bersama pemerintah kabupaten masing-masing," katanya.
Menurut dia, dengan terbitnya Permendagri yang disahkan pada 20 April 2015 tersebut, KPU kabupaten penyelenggara pilkada telah memiliki payung hukum untuk mengajukan anggaran Pilkada.
Dengan demikian, kata dia, pada bulan ini seluruh tahapan Pilkada yang menggunakan anggaran dapat dimulai, termasuk untuk rekrutmen panitia ad hoc tingkat PPK, PPS, dan KPPS.
Menurut dia, selain menunggu payung hukum, proses penyusunan anggaran di tiga kabupaten itu memang belum sepenuhnya selesai. Rencana Anggaran Pilkada (RAP) juga masih harus disesuaikan dengan masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, masing-masing KPU kabupaten juga harus melakukan finalisasi redesain anggaran, setelah tahapannya ditetapkan hanya berlangsung satu putaran. "Oleh sebab itu, kami di provinsi juga masih akan menggelar rapat koordinasi dengan teman-teman kabupaten," kata dia.
Menurut dia pembiayaan seluruh tahapan pilkada, kata dia akan dibiayai dari APBD 2015, termasuk apabila pelaksanaan pilkada masih diikuti dengan adanyapersidangan perselisihan hasil pemilu (PHPU).
"Seluruh tahapan tetap bisa menggunakan anggaran 2015, sebab pertanggungjawban penggunaan anggaran adalah setelah seluruh tahapan Pilkada berakhir," katanya.
(L007)
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Siti Ghoniyatun di Yogyakarta, Rabu, mengatakan penandatangan itu, menyusul telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan belanja untuk pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
"Kami targetkan pekan ini nota perjanjian hibah daerah (NPHD) sudah ditandatangani KPU Bantul, Gunung Kidul, dan Sleman bersama pemerintah kabupaten masing-masing," katanya.
Menurut dia, dengan terbitnya Permendagri yang disahkan pada 20 April 2015 tersebut, KPU kabupaten penyelenggara pilkada telah memiliki payung hukum untuk mengajukan anggaran Pilkada.
Dengan demikian, kata dia, pada bulan ini seluruh tahapan Pilkada yang menggunakan anggaran dapat dimulai, termasuk untuk rekrutmen panitia ad hoc tingkat PPK, PPS, dan KPPS.
Menurut dia, selain menunggu payung hukum, proses penyusunan anggaran di tiga kabupaten itu memang belum sepenuhnya selesai. Rencana Anggaran Pilkada (RAP) juga masih harus disesuaikan dengan masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, masing-masing KPU kabupaten juga harus melakukan finalisasi redesain anggaran, setelah tahapannya ditetapkan hanya berlangsung satu putaran. "Oleh sebab itu, kami di provinsi juga masih akan menggelar rapat koordinasi dengan teman-teman kabupaten," kata dia.
Menurut dia pembiayaan seluruh tahapan pilkada, kata dia akan dibiayai dari APBD 2015, termasuk apabila pelaksanaan pilkada masih diikuti dengan adanyapersidangan perselisihan hasil pemilu (PHPU).
"Seluruh tahapan tetap bisa menggunakan anggaran 2015, sebab pertanggungjawban penggunaan anggaran adalah setelah seluruh tahapan Pilkada berakhir," katanya.
(L007)