KPU Kulon Progo serahkan surat pelantikan bupati/wakil bupati kepada DPRD

id Pilkada 2024,KPU Kulon Progo,DPRD Kulon Progo

KPU Kulon Progo serahkan surat pelantikan bupati/wakil bupati kepada DPRD

Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Budi Priyana menyerahkan berkas permohonan pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo 2024 ke DPRD Kabupaten Kulon Progo, DIY, Jumat (10/1/2025). ANTARA/Sutarmi

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerahkan berkas surat permohonan pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo 2024 ke DPRD setempat supaya diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilantik.

Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Budi Priyana di Kulon Progo, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan berkas-berkas salinan Keputusan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo dalam Pilkada 2024.

Selain itu, KPU Kabupaten Kulon Progo menyerahkan salinan Surat Keputusan KPU Kulon Progo Nomor 771 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo 2024 dan lampiran Surat Dinas KPU RI Nomor 24/PL.02.07/KPSD/06/2025 tentang Penetapan Calon Pasangan Terpilih dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Serentak 2024.

"Kami juga menyerahkan surat pengantar penyampaian usulan penetapan pasangan calon terpilih. Untuk itu, kami mohon berkas-berkas ini untuk diterima, dan setelah ini diserahkan berkas ini, bola menjadi di DPRD Kulon Progo. Proses selanjutnya dikirim ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur DIY," kata Budi Priyana.

Sesuai dengan ketentuan, kata dia, sehari setelah penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, KPU mengusulkan pengesahan bupati dan wakil bupati kepada Mendagri melalui DPRD dan Gubernur DIY.

"Selanjutnya, kami serahkan ke DPRD Kabupaten Kulon Progo proses selanjutnya," katanya.

Budi Priyana memastikan pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih tetap dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2025 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.

"Sebelum ada regulasi baru, kami tetap memegang Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 meskipun di luar ada wacana tanggal pelantikan berbeda," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kulon Progo Suharto mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada KPU setempat atas kerja kerasnya yang sangat luar biasa, penuh dedikasi. dan kedisiplinan.

"Ini kerja keras dari KPU dalam menggerakkan petugas hingga koordinasi lintas sektoral," katanya.

Ia melanjutkan, "Nanti akan langsung ditindaklanjuti dalam rapat paripurna pengumuman hasil pilkada."

Suharto mengatakan bahwa agenda paripurna pengumuman hasil pilkada pada hari Rabu (15/1).

"Berkasnya bisa kami teruskan ke Kemendagri melalui Gubernur DIY supaya pelantikan sesuai dengan jadwal, dan dilakukan pengambilan sumpah," ujarnya.

Diungkapkan pula bahwaKulon Progo dipimpin oleh penjabat bupati selama 3 tahun, tidak bisa berbuat apa-apa.

"Alasannya, penjabat bupati tidak bisa mengambil kebijakan politis," katanya.

Siapa pun pemimpin terpilih, kata dia, akan mampu membawa perubahan yang lebih maju dan masyarakat Kulon Progo yang sejahtera.

"Di Kulon Progo memiliki pekerjaan rumah yang berat, mulai dari kemiskinan, stunting, infrastruktur, hingga pelayanan kepada masyarakat," katanya.