Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk pencairan anggaran pemilihan kepala daerah segera ditandatangani bersama pemerintah setempat.
"Harapannya NPHD bisa ditandatangani sebelum 18 Mei karena Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPK/PPS) ditargetkan sudah terbentuk," kata Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Senin.
Menurut dia, anggaran Pilkada Bantul yang dijadwalkan digelar pada Desember 2015 sampai saat ini belum bisa dicairkan karena belum ada kesepakatan antara lembaga penyelenggara pemilu di daerah dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.
Sementara itu, KPU Bantul mengusulkan anggaran penyelenggaraan Pilkada ke pemerintah setempat sebesar Rp18,6 miliar, setelah dilakukan rasionalisasi karena menyesuaikan norma baru dan kemampuan keuangan daerah.
"Hasil redesain anggaran Pilkada terakhir kami sebesar Rp18,6 miliar, itu yang kami usulkan ke pemda. Mudah-mudahan setelah PPK/PPS terbentuk bisa dicairkan, agar tahapan selanjutnya bisa dilaksanakan," kata Johan Komara.
Ia mengatakan, tahapan Pilkada setelah pembentukan panitia ad hoc tersebut adalah pengumuman pendaftaran calon kepala daerah perseorangan, yang dalam aturan disebutkan harus mengumpulkan dukungan 7,5 persen dari jumlah penduduk.
Sementara itu, ditanya terkait dengan dana Pilkada bantuan dari Pemda DIY, Johan mengatakan, KPU Bantul memang menerima hibah anggaran sebesar Rp3,5 miliar, namun dana hibah tersebut masuk ke kas daerah Pemkab Bantul.
Menurut dia, dana hibah Pilkada juga diberikan untuk dua kabupaten lain di DIY yang akan menggelar Pilkada serentak, yakni Kabupaten Sleman dan Kabupaten Gunung Kidul.
"Total hibah dari DIY sebesar Rp10 miliar untuk tiga kabupaten, namun langsung ke kas daerah masing-masing, sehingga jika dana pilkada Bantul sebesar Rp18,6 miliar (jika disetujui), salah satunya bagian dari itu (hibah dari DIY," katanya.
(KR-HRI)
"Harapannya NPHD bisa ditandatangani sebelum 18 Mei karena Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPK/PPS) ditargetkan sudah terbentuk," kata Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Senin.
Menurut dia, anggaran Pilkada Bantul yang dijadwalkan digelar pada Desember 2015 sampai saat ini belum bisa dicairkan karena belum ada kesepakatan antara lembaga penyelenggara pemilu di daerah dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.
Sementara itu, KPU Bantul mengusulkan anggaran penyelenggaraan Pilkada ke pemerintah setempat sebesar Rp18,6 miliar, setelah dilakukan rasionalisasi karena menyesuaikan norma baru dan kemampuan keuangan daerah.
"Hasil redesain anggaran Pilkada terakhir kami sebesar Rp18,6 miliar, itu yang kami usulkan ke pemda. Mudah-mudahan setelah PPK/PPS terbentuk bisa dicairkan, agar tahapan selanjutnya bisa dilaksanakan," kata Johan Komara.
Ia mengatakan, tahapan Pilkada setelah pembentukan panitia ad hoc tersebut adalah pengumuman pendaftaran calon kepala daerah perseorangan, yang dalam aturan disebutkan harus mengumpulkan dukungan 7,5 persen dari jumlah penduduk.
Sementara itu, ditanya terkait dengan dana Pilkada bantuan dari Pemda DIY, Johan mengatakan, KPU Bantul memang menerima hibah anggaran sebesar Rp3,5 miliar, namun dana hibah tersebut masuk ke kas daerah Pemkab Bantul.
Menurut dia, dana hibah Pilkada juga diberikan untuk dua kabupaten lain di DIY yang akan menggelar Pilkada serentak, yakni Kabupaten Sleman dan Kabupaten Gunung Kidul.
"Total hibah dari DIY sebesar Rp10 miliar untuk tiga kabupaten, namun langsung ke kas daerah masing-masing, sehingga jika dana pilkada Bantul sebesar Rp18,6 miliar (jika disetujui), salah satunya bagian dari itu (hibah dari DIY," katanya.
(KR-HRI)