Terdakwa kosmetik bermerkuri, Mira Hayati terancam 12 tahun penjara, tak ajukan eksepsi

id pemilik kosmetik berbahaya, mira hayati, hadiri sidang perdana, tidak ajukan eksepsi, bantahan, sanggahan, jpu, herawati

Terdakwa kosmetik bermerkuri, Mira Hayati terancam 12 tahun penjara, tak ajukan eksepsi

Terdakwa pemilik kosmetik berbahaya Mira Hayati (tengah) mengikuti sidang perdananya di Ruang sidang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Kelas I Jalan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/3/2025). ANTARA/Darwin F.

Makassar (ANTARA) - Mira Hayati, terdakwa pemilik kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (11/3), ia memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau sanggahan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasihat hukum terdakwa Ida Hamidah menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi mempercepat proses hukum.

"Kami tidak mengajukan eksepsi meskipun ada beberapa poin dakwaan yang bisa ditanggapi. Jika kami ajukan, prosesnya bisa memakan waktu satu bulan, dan jika diterima, jaksa harus menyusun ulang dakwaan," katanya usai sidang.

Meski demikian, pihaknya mengajukan permohonan tahanan rumah atau tahanan kota untuk Mira Hayati. Alasannya, terdakwa baru saja menjalani operasi sesar dan anaknya yang lahir prematur masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.

"Bayi ini lahir prematur karena preeklamsia dan masih dirawat di RSUP Wahidin Sudirohusodo. Klien kami membutuhkan izin tahanan rumah agar bisa memberikan ASI," tambah Ida.
Baca juga: Ratusan kosmetik impor ilegal senilai Rp8,9 miliar disita BPOM

Baca juga: Izin edar 16 produk kosmetik menyerupai obat dengan jarum dicabut


Dalam sidang tersebut, JPU Herawati membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa dua produk skincare milik Mira Hayati, yaitu Mira Hayati Cosmetic Lightening Skin dan Mira Hayati Cosmetic Night Cream, terbukti mengandung merkuri berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Makassar. Selain itu, produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi.

"Produk kosmetik ini mengandung zat merkuri atau raksa (Hg) dan tidak memiliki notifikasi dari BPOM Makassar sebagai syarat izin edar," ungkap JPU dalam sidang yang berlangsung di Ruang Harifin A Tumpa, PN Makassar.

Baca juga: Peneliti UGM mengembangkan melon jadi bahan baku kosmetik

Mira Hayati didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Untuk persidangan selanjutnya, tim kuasa hukum berencana menghadirkan dua saksi, yaitu saksi ahli dan saksi fakta, serta berupaya agar Mira Hayati tetap bisa hadir dalam sidang lanjutan.

"Kami usahakan terdakwa hadir, meskipun kondisinya masih dalam pemulihan," pungkas Ida.


Baca juga: Indonesia bisa saingi mancanegara di industri skincare

Baca juga: Patroli siber gasak "skincare" ilegal dijual oniine di Indonesia

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025