Bantul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mewajibkan pengembang yang akan membangun perumahan di wilayah ini menyediakan jaringan air bersih yang berasal dari jaringan pipa Perusahaan Daerah Air Minum setempat.
"Setiap pengembang perumahan harus menyediakan jaringan air bersih, kalau tidak menyanggupinya ya izin (perumahan) tidak keluar," kata Direktur Umum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bantul Tirta Dharma, Yudi Indarto di Bantul, Rabu.
Menurut dia, keharusan pengembang perumahan sediakan jaringan air bersih dari pipa PDAM itu diatur dalam Perda Bantul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Perumahan, yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan sarana air bersih itu.
Bahkan, kata dia, persyaratan yang wajib dipenuhi tersebut juga masuk dalam paket izin prinsip pembangunan perumahan, sehingga jika tidak dipenuhi maka pengembang perumahan tidak disetujui.
Menurut dia, ketatnya persyaratan bagi pengembang perumahan ini untuk mengantisipasi keluhan dari warga yang tinggal di kawasan perumahan tersebut tentang kualitas air, mengingat sebelum ada regulasi ini banyak pengembang yang membangun saluran air sendiri.
"Memang tidak semua penghuni mengeluhkan kualitas air, mayoritas mereka yang tinggal di komplek perumahan yang dibangun sebelum 2014, karena pada 2013 Perda tentang perumahan baru disahkan," katanya.
Yudi mengatakan, pihaknya membenarkan kualitas air di sejumlah komplek perumahan, khususnya di selatan ring road (jalan lingkar) kurang baik, hal itu terlihat dari warna air yang masuk ke bak penampungan tidak jernih melainkan keruh. "Warnanya agak kuning kecoklatan, coba saja ambil sampel di sana," katanya.
Ia mengatakan, ada beberapa kemungkinan terkait dengan kurang baiknya kualitas air di sejumlah komplek perumahan, di antaranya jarak antara sumber air dan `septictank` atau pembuangan cukup dekat mengingat luas tanah rumah yang tidak terlalu besar.
"Bayangkan saja jika itu rumah tipe 36 dengan ukuran enam meter kali enam meter, mau sehat bagaimana. Biasanya penghuni perumahan langsung tanda tangan pembelian tanpa melihat kondisi airnya dulu," katanya.
(KR-HRI)
"Setiap pengembang perumahan harus menyediakan jaringan air bersih, kalau tidak menyanggupinya ya izin (perumahan) tidak keluar," kata Direktur Umum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bantul Tirta Dharma, Yudi Indarto di Bantul, Rabu.
Menurut dia, keharusan pengembang perumahan sediakan jaringan air bersih dari pipa PDAM itu diatur dalam Perda Bantul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Perumahan, yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan sarana air bersih itu.
Bahkan, kata dia, persyaratan yang wajib dipenuhi tersebut juga masuk dalam paket izin prinsip pembangunan perumahan, sehingga jika tidak dipenuhi maka pengembang perumahan tidak disetujui.
Menurut dia, ketatnya persyaratan bagi pengembang perumahan ini untuk mengantisipasi keluhan dari warga yang tinggal di kawasan perumahan tersebut tentang kualitas air, mengingat sebelum ada regulasi ini banyak pengembang yang membangun saluran air sendiri.
"Memang tidak semua penghuni mengeluhkan kualitas air, mayoritas mereka yang tinggal di komplek perumahan yang dibangun sebelum 2014, karena pada 2013 Perda tentang perumahan baru disahkan," katanya.
Yudi mengatakan, pihaknya membenarkan kualitas air di sejumlah komplek perumahan, khususnya di selatan ring road (jalan lingkar) kurang baik, hal itu terlihat dari warna air yang masuk ke bak penampungan tidak jernih melainkan keruh. "Warnanya agak kuning kecoklatan, coba saja ambil sampel di sana," katanya.
Ia mengatakan, ada beberapa kemungkinan terkait dengan kurang baiknya kualitas air di sejumlah komplek perumahan, di antaranya jarak antara sumber air dan `septictank` atau pembuangan cukup dekat mengingat luas tanah rumah yang tidak terlalu besar.
"Bayangkan saja jika itu rumah tipe 36 dengan ukuran enam meter kali enam meter, mau sehat bagaimana. Biasanya penghuni perumahan langsung tanda tangan pembelian tanpa melihat kondisi airnya dulu," katanya.
(KR-HRI)