Bantul (Antara Jogja) - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bakal memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin pembangunan kompleks perumahan atau izin prinsip.

"Kebijakan moratorium ini berlaku mulai Juni 2015 hingga Desember tahun depan dan moratorium khusus pendirian perumahan di wilayah penyangga kota," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bantul Tri Saktiyana di Bantul, Senin.

Dia mengatakan wilayah penyangga kota tersebut, meliputi tiga kecamatan di Bantul bagian utara yang berbatasan dengan Kota Yogyakarta, yaitu Banguntapan, Sewon, dan Kasihan.

Ia mengatakan moratorium penebitan izin pendirian kompleks perumahan di wilayah berbatasan dengan kota tersebut, karena sejumlah pertimbangan, salah satunya kawasan tersebut sudah banyak berdiri kompleks perumahan.

"Bukan berarti tidak ada pembangunan perumahan di Bantul, namun tetap ada, hanya saja diarahkan ke kecamatan lain, seperti Pajangan dan Piyungan, supaya merata," kata Tri Saktiyana.

Ia juga mengatakan karena penghentian izin perumahan itu mulai berlaku sejak Juni, pengajuan surat izin prinsip yang masuk ke Pemkab Bantul sejak Januari hingga akhir Mei tetap akan diproses, diperkirakan jumlahnya mencapai belasan permohonan.

Ia mengatakan pada 2015, Pemkab Bantul memang selektif dalam menerbitkan izin prinsip pembangunan perumahan. Hal itu, sebagai langkah mengendalikan makin berkurangnya alih fungsi lahan pertanian.

Tri Saktiyana mengatakan pada tahun lalu, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 22 izin prinsip pembangunan perumahan, sedangkan pada 2015 berkurang dan diperkirakan jumlahnya hanya mencapai belasan izin.

"Pemkab memang lagi berupaya mengendalikan pendirian perumahan di wilayah penyangga, meski berada di jalur kuning," katanya.

(KR-HRI)

Pewarta : Oleh Heri Sidik
Editor : Masduki Attamami
Copyright © ANTARA 2024