"Kegiatan ini tidak hanya merupakan langkah signifikan dalam pemenuhan kebutuhan perumahan, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku usaha, investor, dan lembaga keuangan/kreditur untuk turut serta dalam pengembangan proyek KPBU IKN sektor perumahan," kata Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat dini hari.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahap penyiapan proyek KPBU IKN yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PPN 6/2022.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperoleh masukan dan tanggapan dari pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan proyek serta menggali minat dari pelaku usaha, investor, dan lembaga keuangan/kreditur terhadap proyek.