Kulon Progo (Antara Jogja) - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Mengah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapat pengajuan pembubaran sebanyak 27 koperasi yang sudah tidak aktif.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kulon Progo, Minggu, mengatakan pengajuan pembubaran merupakan hasil kesepakatan dan keputusan rapat anggota khusus pembubaran yang kemudian disampaikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Diskop-UKM.

"Kami sedang menelaah 27 koperasi yang tidak aktif atau pasif. Mana yang siap dibukarkan dan mana yang bisa atau siap direvitalisasi," kata Sri Harmintarti.

Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi, bahwa pelaksanaan pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi mulai dilaksanakan 8 April 2016.

Oleh karena itu, pelaksanaan proses pembubaran koperasi diajukan langsung ke Kementerian Koperasi dan UKM. Ketentuan koperasi yang dapat dibubarkan menurut ketentuan yakni koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan atau tidak melaksanakan ketentuan dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan.

Kemudian, kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum atau kesulitan yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan. Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum, dan koperasi tidak melakukan usahanya secara nyata selama dua tahun berturut-turut.

"Kami tetap mengupayakan agar mereka tetap kembali aktif lagi," katanya.

Kabid Kelembagaan Koperasi Diskop-UMKM Kulon Progo Tri Subekti Widyawati mengatakan menindaklanjuti arahan Menteri Koperasi terkait koperasi yang tidak aktif agar dibubarkan, pihaknya telah melakukan pemetaan.

Meski demikian, koperasi-koperasi yang tidak aktif berdasarkan arahan menteri tersebut tidak serta merta dibubarkan tetapi perlu diidentifikasi terlebih dulu faktor-faktor penyebab kondisinya yang hidup segan mati tak mau.

"Pembentukan dan pembubaran koperasi juga ada di level menteri. Setelah diidentifikasi, permasalahan-permasalahan yang dihadapi koperasi tersebut akibat anggota tidak paham tentang perkoperasian," katanya.



(U.KR-STR)

Pewarta : Oleh Sutarmi
Editor : Mamiek
Copyright © ANTARA 2024