Yogyakarta, (Antara Jogja) - Sebanyak tiga panitia pemilihan kecamatan pada Pilkada Kota Yogyakarta menjalani sidang Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu untuk mengklarifikasi rekomendasi dari panitia pengawas pada saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
"Kami dimintai klarifikasi mengenai rekomendasi yang diberikan panitia pengawas kecamatan saat rekapitulasi suara. Apa tindak lanjut kami terhadap rekomendasi itu," kata Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Danurejan Ari Nupiksojati usai sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu DIY, Sabtu.
Rekomendasi yang diberikan Panwascam Danurejan pada saat rekapitulasi suara Pilkada Kota Yogyakarta di tingkat kecamatan berhubungan dengan pembukaan kotak surat suara tidak sah.
Menurut Ari, PPK Danurejan sudah bekerja sesuai dengan aturan saat melakukan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. "Kami sudah lega karena sudah menjalani sidang. Bagaimanapun juga, kami harus mengikuti proses yang berjalan. Apapun hasilnya, kami akan terima," katanya.
Selain PPK Danurejan, dua PPK lain yang juga menjalani sidang yang sama yaitu PPK Umbulharjo dan Gondokusuman. Kasus yang dialami juga sama, yaitu terkait rekomendasi panwascam untuk membuka kotak surat suara tidak sah.
Sementara itu, Panwascam Danurejan Pribadi Prabowo mengatakan, rekomendasi untuk membuka surat suara tidak sah berawal dari permintaan saksi pasangan calon nomor dua Imam Priyono-Achmad Fadli untuk membuka surat suara tidak sah karena jumlahnya cukup banyak.
"Pada dasarnya, kami hanya memfasilitasi saja. Ada permintaan dan kemudian kami rekomendasikan. Akhirnya, ada pembukaan surat suara tidak sah saat rekapitulasi suara di tingkat Kota Yogyakarta," katanya.
Pada sidang DKPP tersebut, PPK menjadi pihak teradu dan Panwas Kota Yogyakarta menjadi pihak pengadu.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto memastikan, ketiga PPK pada Pilkada Kota Yogyakarta akan menjalani proses persidangan meskipun masa kerja mereka sudah berakhir sejak Maret 2017.
"Proses yang ada dijalani saja," katanya yang meyakini jika seluruh PPK sudah bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Sidang DKPP tersebut dipimpin lima majelis pemeriksa yang terdiri dari anggota Bawaslu RI sebagai ketua, dan empat anggota yang berasal dari Bawaslu DIY, KPU DIY, dan dua tokoh masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, sidang tersebut merupakan sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sehingga hasilnya tidak akan berpengaruh pada hasil pemilihan kepala daerah.
Jika ketiga PPK terbukti melanggar kode etik, maka ketiganya terancam sanksi pemberhentian. Hanya saja, masa tugas PPK untuk Pilkada Kota Yogyakarta sudah berakhir pada Maret.
"Kasus ini bisa dijadikan pelajaran bersama untuk penyelenggaraan pemilihan umum pada masa yang akan datang," katanya. ***2***
(E013)
"Kami dimintai klarifikasi mengenai rekomendasi yang diberikan panitia pengawas kecamatan saat rekapitulasi suara. Apa tindak lanjut kami terhadap rekomendasi itu," kata Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Danurejan Ari Nupiksojati usai sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu DIY, Sabtu.
Rekomendasi yang diberikan Panwascam Danurejan pada saat rekapitulasi suara Pilkada Kota Yogyakarta di tingkat kecamatan berhubungan dengan pembukaan kotak surat suara tidak sah.
Menurut Ari, PPK Danurejan sudah bekerja sesuai dengan aturan saat melakukan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. "Kami sudah lega karena sudah menjalani sidang. Bagaimanapun juga, kami harus mengikuti proses yang berjalan. Apapun hasilnya, kami akan terima," katanya.
Selain PPK Danurejan, dua PPK lain yang juga menjalani sidang yang sama yaitu PPK Umbulharjo dan Gondokusuman. Kasus yang dialami juga sama, yaitu terkait rekomendasi panwascam untuk membuka kotak surat suara tidak sah.
Sementara itu, Panwascam Danurejan Pribadi Prabowo mengatakan, rekomendasi untuk membuka surat suara tidak sah berawal dari permintaan saksi pasangan calon nomor dua Imam Priyono-Achmad Fadli untuk membuka surat suara tidak sah karena jumlahnya cukup banyak.
"Pada dasarnya, kami hanya memfasilitasi saja. Ada permintaan dan kemudian kami rekomendasikan. Akhirnya, ada pembukaan surat suara tidak sah saat rekapitulasi suara di tingkat Kota Yogyakarta," katanya.
Pada sidang DKPP tersebut, PPK menjadi pihak teradu dan Panwas Kota Yogyakarta menjadi pihak pengadu.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto memastikan, ketiga PPK pada Pilkada Kota Yogyakarta akan menjalani proses persidangan meskipun masa kerja mereka sudah berakhir sejak Maret 2017.
"Proses yang ada dijalani saja," katanya yang meyakini jika seluruh PPK sudah bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Sidang DKPP tersebut dipimpin lima majelis pemeriksa yang terdiri dari anggota Bawaslu RI sebagai ketua, dan empat anggota yang berasal dari Bawaslu DIY, KPU DIY, dan dua tokoh masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, sidang tersebut merupakan sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sehingga hasilnya tidak akan berpengaruh pada hasil pemilihan kepala daerah.
Jika ketiga PPK terbukti melanggar kode etik, maka ketiganya terancam sanksi pemberhentian. Hanya saja, masa tugas PPK untuk Pilkada Kota Yogyakarta sudah berakhir pada Maret.
"Kasus ini bisa dijadikan pelajaran bersama untuk penyelenggaraan pemilihan umum pada masa yang akan datang," katanya. ***2***
(E013)