Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih menunggu hasil revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dalam mengembangkan kawasan "aerocity" di kawasan lokasi calon bandara yang ada di wilayah ini.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kulon Progo Agus Langgeng Basuki di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan Angkasa Pura I saat mengajukan Izin Penetapan Lokasi (ILP) ke Kementerian Perhubungan membuat rencana induk pengembangan airport city yang salah satunya menyangkut landasan pacu.
Di luar kawasan airport city akan dikembangkan menjadi aerocity yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi (pemprov) atau pemerintah kabupaten (pemkab).
"Kewenangan pengembangan aerocity tergantung dari hasil akhir revisi Perda RTRW provinsi," kata Langgeng.
Menurut dia, kawasan aerocity akan menjadi kawasan strategis bagi Kulon Progo maupun DIY. Kalau kewengan pengembangan di provinsi, maka Pemprove DIY berkewajiban merumuskan rencana detail tata ruang (RDTR), begitu juga kalau menjadi kewenangan pemkab.
"RDTR ini yang akan menentukan sejauh mana keterlibatan masyarakat terdampak merasakan adanya bandara. Selain itu, akan menentukan arah kemajuan ekonomi dengan adanya bandara," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kulon Progo Langgeng Raharjo mengatakan saat ini , pihaknya masih mengumpulkan data untuk materi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Strategis Kawasan Bandara.
"RDTR Kawasan Strategis Bandara akan menekankan kawasan aerocity atau aerotropilis," kata dia.
Ia mengatakan terkait pengembangan dan pembangunan airport city merupakan kewenangan Angkasa Pura I karena dibangun di lahan yang sudah dibebaskan.
Pemda di luar yang menjadi otorita Angkasa Pura I yang akan ditata. Ini fokus pemkab, dari landasan bandara sejauh enam kilometer ke timur dan ke utara. Berdasarkan pemetaan, aeropilis akan dikembangkan mulai dari Kulwaru, Wates. Kalau ke utara dari Temon ke Hargomulyo (Kokap).
"Itu deleniasi yang akan kami tata. Nanti di situ, kami akan memikirkan industri, permukiman, penyiapan SDM yang mendukung aktivitas bandara," katanya.
Menurut dia, setelah bandara di Kecamatan Temon beroperasi, akan ada dampak yang luar biasa. Sehingga akan menimbulkan pusat perkantoran baru, pusat bisnis, dan pusat kawasan permukiman.
"Itu yang perlu kami tata. Jangan sampai nanti semua dikuasai oleh kelompok tertentu. Untuk itu, kami menyiapkan kawasan-kawasan mulai dari permukinan, bisnis dan penyiapan SDM, serta infrastruktur yang perlu disiapkan," katanya.
Ke depannya, kata Langgeng, RDTR Kawasan Strategis Bandara akan menjadi instrumen pengendalian perizinan. Itu nanti penting, ketika investor masuk yang akan mengurus izin pembangunan gedung atau usaha.
"RDTR Kawasan Strategis Bandara sangat strategis dan menjadi triger perkembangan Kulon Progo," katanya.
(KR-STR)
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kulon Progo Agus Langgeng Basuki di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan Angkasa Pura I saat mengajukan Izin Penetapan Lokasi (ILP) ke Kementerian Perhubungan membuat rencana induk pengembangan airport city yang salah satunya menyangkut landasan pacu.
Di luar kawasan airport city akan dikembangkan menjadi aerocity yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi (pemprov) atau pemerintah kabupaten (pemkab).
"Kewenangan pengembangan aerocity tergantung dari hasil akhir revisi Perda RTRW provinsi," kata Langgeng.
Menurut dia, kawasan aerocity akan menjadi kawasan strategis bagi Kulon Progo maupun DIY. Kalau kewengan pengembangan di provinsi, maka Pemprove DIY berkewajiban merumuskan rencana detail tata ruang (RDTR), begitu juga kalau menjadi kewenangan pemkab.
"RDTR ini yang akan menentukan sejauh mana keterlibatan masyarakat terdampak merasakan adanya bandara. Selain itu, akan menentukan arah kemajuan ekonomi dengan adanya bandara," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kulon Progo Langgeng Raharjo mengatakan saat ini , pihaknya masih mengumpulkan data untuk materi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Strategis Kawasan Bandara.
"RDTR Kawasan Strategis Bandara akan menekankan kawasan aerocity atau aerotropilis," kata dia.
Ia mengatakan terkait pengembangan dan pembangunan airport city merupakan kewenangan Angkasa Pura I karena dibangun di lahan yang sudah dibebaskan.
Pemda di luar yang menjadi otorita Angkasa Pura I yang akan ditata. Ini fokus pemkab, dari landasan bandara sejauh enam kilometer ke timur dan ke utara. Berdasarkan pemetaan, aeropilis akan dikembangkan mulai dari Kulwaru, Wates. Kalau ke utara dari Temon ke Hargomulyo (Kokap).
"Itu deleniasi yang akan kami tata. Nanti di situ, kami akan memikirkan industri, permukiman, penyiapan SDM yang mendukung aktivitas bandara," katanya.
Menurut dia, setelah bandara di Kecamatan Temon beroperasi, akan ada dampak yang luar biasa. Sehingga akan menimbulkan pusat perkantoran baru, pusat bisnis, dan pusat kawasan permukiman.
"Itu yang perlu kami tata. Jangan sampai nanti semua dikuasai oleh kelompok tertentu. Untuk itu, kami menyiapkan kawasan-kawasan mulai dari permukinan, bisnis dan penyiapan SDM, serta infrastruktur yang perlu disiapkan," katanya.
Ke depannya, kata Langgeng, RDTR Kawasan Strategis Bandara akan menjadi instrumen pengendalian perizinan. Itu nanti penting, ketika investor masuk yang akan mengurus izin pembangunan gedung atau usaha.
"RDTR Kawasan Strategis Bandara sangat strategis dan menjadi triger perkembangan Kulon Progo," katanya.
(KR-STR)