Yogyakarta (Antara) - Komisi B DPRD Kota Yogyakarta menilai jumlah hotel yang ada di Kota Yogyakarta saat ini sudah mampu menampung wisatawan yang datang berdasarkan rata-rata tingkat okupansi hotel hingga saat ini.

"Sejak diberlakukannya moratorium pada awal 2014 hingga saat ini, tingkat okupansi hotel rata-rata hanya berkisar antara 50 hingga 65 persen. Artinya, jumlah hotel yang ada hingga saat ini sudah mampu menampung wisatawan yang datang," kata Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nasrul Khoiri di Yogyakarta, Kamis.

Oleh karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta dapat memperpanjang kebijakan moratorium pemberian izin pembangunan hotel baru sembari melakukan berbagai evaluasi terhadap keberadaan hotel dan kualitas pelayanan yang diberikan.

Menurut Nasrul, perpanjangan moratorium hotel dapat dilakukan selama lima tahun sekaligus meskipun nanti ada evaluasi tiap periode tertentu sesuai kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Jika memang diperpanjang maka seharusnya keputusan mengenai moratorium itu sudah disampaikan pada November agar ada waktu untuk sosialisasi," katanya.

Selama moratorium, lanjut Nasrul, Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki kesempatan untuk melakukan berbagai evaluasi seperti sertifikasi izin usaha pariwisata.

"Sertifikasi izin usaha pariwisata ini sangat berhubungan dengan standar kualitas pelayanan hotel. Jangan sampai kualitas pelayanan yang diberikan kontraproduktif dengan upaya Kota Yogyakarta untuk mengembangkan pariwisata," katanya.

Selain itu, lanjut Nasrul, mekanisme pembayaran pajak hotel juga perlu diarahkan melalui sistem pajak online (e-tax) untuk meningkatkan transparansi pembayaran pajak dan jumlah pajak yang disetorkan.

"Hotel juga bisa didorong untuk menjadi pelanggan PDAM Tirtamarta Yogyakarta. Selain meningkatkan pendapatan PDAM, jumlah bagi hasil yang disetorkan BUMD tersebut ke Pemeirntah Kota Yogyakarta juga akan meningkat," katanya.

Ia pun berharap agar pemerintah melakukan kajian terkait kemungkinkan kerja sama antara hotel dengan masyarakat sekitar terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Keberadaan hotel harus memiliki `multiplier effect` terhadap warga sekitar sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan mereka," katanya.

Sedangkan dari sisi perizinan, Nasrul berharap Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta bertindak tegas terhadap permohonan izin hotel yang berkasnya belum juga lengkap hingga saat ini.

Sesaat sebelum moratorium diberlakukan pada 1 Januari 2014, terdapat 104 permohonan izin hotel baru dan hingga saat ini masih ada 17 permohonan yang masih dalam proses perizinan karena berkas yang disampaikan belum lengkap.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia DIY Istidjab Danunagoro berharap Pemerintah Kota Yogyakarta menunda pemberian izin kepada 17 pemohon yang berkasnya belum lengkap.

(E013)

Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Editor : Hery Sidik
Copyright © ANTARA 2024