Manokwari (Antaranews Jogja) - Komisi Nasional Perlindungan Anak mengecam kasus dugaan pembunuhan dan percobaan pemerkosaan yang dialami seorang anak berumur 11 tahun di Manokwari, Kamis (1/3).
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam siaran pers yang diterima, Jumat, mengatakan, kasus ini menambah daftar kasus kekerasan anak di Indonesia.
Ia berharap, polisi bekerja keras menangkap pelaku. Pihaknya siap membantu aparat penegak hukum agar kasus ini segera terungkap.
"Ini bukan hanya duka bagi keluarga korban, tentu kita semua ikut berduka. Mari kita dorong dan bantu aparat kepolisian agar segera menangkap pelakunya," kata dia.
Informasi yang dihimpun dari para pegiat perlindungan anak di Manokwari serta kasus yang selama ini ditangani, menurutnya, peristiwa ini tidak terjadi secara spontan.
Sebelum kejahatan itu dilakukan, kata dia, biasanya pelaku telah melakukan pendekatan. Setidaknya, pelaku pernah berkomunikasi dan mempelajari kebiasaan-kebiasaan korban.
Untuk membongkar kematian dan tindak kekerasan yang dialami siswi kelas V SD berinisial HS itu, pihaknya menyarankan polisi segera melokalisir tempat kejadian perkara (TKP). Ia juga menyarankan polisi memperbanyak saksi untuk memperkuat dugaan.
Menurutnya, jika dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan itu terbukti dilakukan pelaku, polisi diminta menerapkan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 35/2014, juncto Undang Undang Nomor 17/2016 tentang penerapan Perppu Nomor: 01/2016 dengan ancaman pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun serta dapat ditambahkan dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi pada wawancara sebelumnya menyatakan, pihaknya saat ini sedang bekerja keras mengungkap kasus ini. Polisi sudah mengantongi identitas satu orang terduga pelaku.
Upaya penangkapan saat ini sedang dilakukan tim dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam siaran pers yang diterima, Jumat, mengatakan, kasus ini menambah daftar kasus kekerasan anak di Indonesia.
Ia berharap, polisi bekerja keras menangkap pelaku. Pihaknya siap membantu aparat penegak hukum agar kasus ini segera terungkap.
"Ini bukan hanya duka bagi keluarga korban, tentu kita semua ikut berduka. Mari kita dorong dan bantu aparat kepolisian agar segera menangkap pelakunya," kata dia.
Informasi yang dihimpun dari para pegiat perlindungan anak di Manokwari serta kasus yang selama ini ditangani, menurutnya, peristiwa ini tidak terjadi secara spontan.
Sebelum kejahatan itu dilakukan, kata dia, biasanya pelaku telah melakukan pendekatan. Setidaknya, pelaku pernah berkomunikasi dan mempelajari kebiasaan-kebiasaan korban.
Untuk membongkar kematian dan tindak kekerasan yang dialami siswi kelas V SD berinisial HS itu, pihaknya menyarankan polisi segera melokalisir tempat kejadian perkara (TKP). Ia juga menyarankan polisi memperbanyak saksi untuk memperkuat dugaan.
Menurutnya, jika dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan itu terbukti dilakukan pelaku, polisi diminta menerapkan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 35/2014, juncto Undang Undang Nomor 17/2016 tentang penerapan Perppu Nomor: 01/2016 dengan ancaman pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun serta dapat ditambahkan dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi pada wawancara sebelumnya menyatakan, pihaknya saat ini sedang bekerja keras mengungkap kasus ini. Polisi sudah mengantongi identitas satu orang terduga pelaku.
Upaya penangkapan saat ini sedang dilakukan tim dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari.