Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong seluruh pusat kegiatan belajar masyarakat di daerah itu segera mengurus akreditasi.
"Kami berharap semua pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) bisa mengajukan akreditasi," kata Kepala Bidang Pendidikan Nonformal dan Informal (PFNI) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Mulyati Yuni Pratiwi di Yogyakarta, Kamis.
Dengan mengantongi surat akreditasi, lembaga pendidikan informal atau PKBM diberikan izin untuk menyelenggarakan ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK).
Tanpa memiliki akreditasi, kata dia, penyetaraan pendidikan yang dilakukan belum diakui sehingga tidak dapat mengeluarkan ijazah.
"Bagi yang belum terakreditasi kesetaraan pendidikannya, belum bisa diakui," katanya.
Selain itu, lanjut dia, dengan memiliki akreditasi PKBM akan lebih mudah mengajukan bantuan dana dari pemerintah, serta akan mendapatkan bimbingan peningkatan kualitas pendidikan.
"Pemerintah tidak menggaji guru PKBM. Pemerintah hanya bisa memberikan bantuan dana maupun sarana dan prasarana bagi PKBM yang telah terakreditasi," katanya.
Keengganan sebagian besar PKBM untuk segera mengurus akreditasi, menurut dia, bisa disebabkan faktor standar pendidikan yang harus dipenuhi.
Sesuai dengan standar nasional pendidikan, di antaranya PKBM harus memiliki jumlah guru sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan disertai latar pendidikan yang linier dengan materi yang diampunya.
Ia mengakui bahwa hingga pendataan pada tahun 2017 dari 217 PKBM di lima kabupaten/kota di DIY, baru 70 PKBM atau 30 persen yang telah memiliki akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional (BAN).
"Banyak PKBM yang jumlah gurunya masih minim sehingga satu guru bisa mengajar dua atau tiga mata pelajaran," katanya.
(T.L007) 15-03-2018 08:26:44
"Kami berharap semua pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) bisa mengajukan akreditasi," kata Kepala Bidang Pendidikan Nonformal dan Informal (PFNI) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Mulyati Yuni Pratiwi di Yogyakarta, Kamis.
Dengan mengantongi surat akreditasi, lembaga pendidikan informal atau PKBM diberikan izin untuk menyelenggarakan ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK).
Tanpa memiliki akreditasi, kata dia, penyetaraan pendidikan yang dilakukan belum diakui sehingga tidak dapat mengeluarkan ijazah.
"Bagi yang belum terakreditasi kesetaraan pendidikannya, belum bisa diakui," katanya.
Selain itu, lanjut dia, dengan memiliki akreditasi PKBM akan lebih mudah mengajukan bantuan dana dari pemerintah, serta akan mendapatkan bimbingan peningkatan kualitas pendidikan.
"Pemerintah tidak menggaji guru PKBM. Pemerintah hanya bisa memberikan bantuan dana maupun sarana dan prasarana bagi PKBM yang telah terakreditasi," katanya.
Keengganan sebagian besar PKBM untuk segera mengurus akreditasi, menurut dia, bisa disebabkan faktor standar pendidikan yang harus dipenuhi.
Sesuai dengan standar nasional pendidikan, di antaranya PKBM harus memiliki jumlah guru sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan disertai latar pendidikan yang linier dengan materi yang diampunya.
Ia mengakui bahwa hingga pendataan pada tahun 2017 dari 217 PKBM di lima kabupaten/kota di DIY, baru 70 PKBM atau 30 persen yang telah memiliki akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional (BAN).
"Banyak PKBM yang jumlah gurunya masih minim sehingga satu guru bisa mengajar dua atau tiga mata pelajaran," katanya.
(T.L007) 15-03-2018 08:26:44