Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Sebagian besar partai politik di Kota Yogyakarta perlu memperbaiki laporan awal dana kampanye karena persyaratan dokumen yang diserahkan belum lengkap, di antaranya belum menyertakan nomor pokok wajib pajak dari calon anggota legislatif.
   
“Seluruh partai politik (parpol), 16 parpol, menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Namun, hanya satu yang sudah lengkap dan sisanya harus melakukan perbaikan,” kata Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Sri Surani di Yogyakarta, Selasa.
   
Selain belum menyerahkan nomor pokok wajib pajak dari caleg, faktor lain yang menyebabkan parpol harus melakukan perbaikan laporan awal dana kampanye di antaranya kesalahan partai dalam mencantumkan periodisasi keuangan, kesalahan penulisan tanggal dari buku rekening, hingga buku rekening bank belum dilegalisasi.
   
Berdasarkan laporan awal dana kampanye yang sudah masuk, Sri Surani menyebut, dana awal yang dimiliki setiap partai politik berbeda-beda, mulai dari Rp250.000 sesuai jumlah minimal dana yang harus diserahkan apabila membuka rekening tabungan baru di bank hingga jutaan rupiah. 
   
“Banyak parpol yang mengajukan rekening baru untuk laporan awal dana kampanye, meskipun ada juga beberapa partai yang menggunakan rekening lama,” katanya.
   
Selain dari parpol, tim sukses dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 juga sudah melaporkan laporan awal dana kampanye.
   
“Proses perbaikan laporan awal dana kampanye akan kami tunggu hingga Kamis (27/9) dan kemudian diumumkan pada Jumat (28/9),” katanya yang akan bekerja sama dengan akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye yang masuk.
   
Sedangkan untuk laporan tim pelaksana kampanye, Sri Surani menyebut, seluruh parpol juga sudah menyampaikannya ke KPU Kota Yogyakarta, termasuk tim pelaksana kampanye untuk dua pasangan calon presiden-wakil presiden.
   
Namun demikian, meskipun masa kampanye sudah dimulai sejak Minggu (23/9), namun bentuk kampanye yang baru bisa dilaksanakan adalah kampanye pertemuan terbatas dan kampanye di sosial media. “Kampanye dalam bentuk rapat umum belum dilakukan. Kami pun masih menunggu jadwal dari KPU RI untuk sinkronisasi jadwal,” katanya.
   
KPU Kota Yogyakarta, lanjut dia, juga masih menunggu penetapan peraturan wali kota terkait pemasangan alat peraga kampanye.

Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024