Kulon Progo (ANTARA News Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta 13 investor yang sudah mengurus proses perizinan dan belum memulai usahanya segera merealisasikan kegiatan usahanya.?

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo Astungkara di Kulon Progo, Jumat, mengatakan sebanyak 13 investor tersebut sudah tiga tahun membebaskan lahan, tetapi belum ada tanda-tanda segera dibangun usahanya.

"Kami berharap tahun depan semua kegiatan usaha tersebut dapat direalisasikan. Bila sampai tahun depan pabrik belum berdiri, maka kami akan mengevaluasi perizinan yang sudah diterbitkan, bahkan kami akan cabut izinnya," tandas Astungkoro.

Ia mengatakan pemkab bersama Tim Fasilitasi Investasi Daerah Kulon Progo telah mengundang mereka untuk memfasilitasi mereka. Namun dari 13 calon investor yang diundang, hanya tujuh yang datang.

Ia menyesalkan ketidakhadiran enam pengusaha yang diundang pada pertemuan tersebut.

"Niat kami, membantu pengusaha apabila ada kesulitan di lapangan, termasuk terkait kemudahan perizinan. Kemudian dicarikan solusi bersama-sama," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kulon Progi Agung Kurniawan mengatakan tujuh pengusaha yang hadir, bergerak di bidang usaha restoran, rumah sakit, industri kosmetik, dua?industri tekstil, garmen dan hotel.

Adapun enam investor yang tidak hadir bergerak di bidang usaha perumahan, rest area, peternakan, pengolahan limbah, industri obat dan kawasan industri.

Permasalahan belum terealisasi investasi, berdasarkan keterangan dari pengusaha, masih dalam proses pembebasan lahan, dan masih menyelesaikan perizinan lingkungan dan pertanahan.

Dari 13 pengusaha total investasi tujuh investor sebesar Rp88,8 miliar dan enam lainnya belum menyusun Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sehingga belum diketahui nilai investasi yang sudah ditanamkan.

"Kami sudah menghubungi pengusaha yang tidak hadir tersebut.?Bahkan, ada yang saya datangi kantornya yaitu di Purworejo dan Bantul," katanya.

Pewarta : Sutarmi
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2024