Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendeklarasikan lima desa antipolitik uang pada Pemilu 2019 untuk memutus mata rantai politik uang di wilayah tersebut.

Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati di Kulon Progo, Minggu, mengatakan lima desa anti politik uang adalah Desa Temon Kulon (Kecamatan Temon), Desa Wahyuharjo (Kecamatan Lendah), Desa Banyuroto (Kecamatan Nanggulan), Desa Karangsari (Kecamatan Pengasih) dan Desa Purwosari (Kecamatan Girimulyo).

"Deklarasi desa antipolitik uang (APU) ini, pertama kali di Desa Hargomulyo (Kecamatan Kokap), kemudian hari ini deklarasi lima desa sekaligus dalam rangka mencegah praktik politik uang pada masa kampanye ini. Total ada enam desa APU," kata Ria.

Ia mengatakan Bawaslu mengupayakan setiap daerah pemilihan (dapil) terdapat desa APU. Untuk mencegah praktik politik uang berharap berawal dari masyarakat sendiri.

Politik uang itu adalah suap, dan sulit dihilangkan. Satu-satunya cara harus dimulai dari kesadaran masyarakat sendiri.

"Desa APU sebagai cara Bawaslu untuk menyadarkan masyarakat bahwa politik uang tidak boleh. Namun kesadaran anti politik uang itu harus tumbuh sendiri dari masyarakat," katanya.

Ria mengakui jelang pelaksanaan pencoblosan pada 17 April 2019 ini, banyak terjadi dugaan praktik politik uang yang masif yang dilakukan hampir semua peserta Pemilu 2019.

"Relawan di desa APU ini memiliki banyak relawan. Relawan ini yang nanti bertugas mensosialisasikan kepada komunitas-komunitas yang ada di masyarakat, bahwa politik uang itu tidak diperbolehkan," katanya.

Menurut dia, setiap wilayah di Kulon Progo memiliki tingkat kerawanan terjadinya politik uang. Sejauh ini, dari pemilu sebelumnya, hampir seluruh peserta pemilu rawan politik uang. Mata rantai politik uang dapat putus, ketika yang  menerima uang harus disadarkan supaya tidak menerima uang supaya mencoblos yang bersangkutan.

"Deklarasi desa politik uang ini untuk memutus mata rantai politik uang tersebut. Kalau penerima tidak mau menerima, pemberi mau kasih siapa. Itu salah satu cara kami memutus mata rantai politik uang," katanya.

Namun demikian, lanjut Ria, Bawaslu Kulon Progo belum menangani kasus politik uang yang masuk persidangan. Sejauh ini masih sebatas indikasi-indikasi dugaan politik uang.
"Hasil pengawasan kalau misalnya belum proses hukum, kami tidak mempublikasikan. Kami harus membahasnya di sentra gakkumdu," katanya. 
 

Pewarta : Sutarmi
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2024