Yogyakarta (ANTARA) - Cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta hingga 4 April 2019 mencapai 96,31 persen.
"Pencapaian minimal untuk "Universal 'Health Coverage (UHC)' 95 persen, tetapi kami terus berupaya agar capaian meningkat hingga 100 persen," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Dwi Hesti Yuniarti, Kamis.
Menurut Hesti, cakupan JKN-KIS tersebut untuk tiga wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, yakni Kota Yogyakarta 99,75 yang mencapai persen, Kabupaten Bantul 95,82 persen dan Kabupaten Gunungkidul 95,06 persen.
Dia menjelaskan berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II Tahun 2018 Kementerian Dalam Negeri, total penduduk di tiga kabupaten/kota tersebut adalah 2.118.963 jiwa dan yang sudah terdaftar dalam Program JKN-KIS sebanyak 2.040.767 jiwa.
Dari jumlah tersebut kepesertaan paling banyak berasal segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik itu PBI APBN maupun APBD.
"Hal ini membuktikan adanya komitmen yang kuat dari pemerintah untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi warganya," kata dia.
Untuk meningkatkan cakupan kepesertaan, BPJS Kesehatan Yogyakarta melakukan perluasan kanal
pendaftaran, inovasi melalui digitalisasi (Aplikasi Mobile JKN) hingga advokasi kepada pemerintah daerah melalui kegiatan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama, Forum Kemitraan dan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan.
Dari segi pelayanan, lanjut Hesti, BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta telah bekerja sama dengan 206 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 31 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
"Fasilitas Kesehatan ini diharapkan dapat melayani Peserta JKN-KIS dengan baik tanpa diskriminasi. Kami tidak ingin mendengar keluhan lagi bahwa fasilitas kesehatan membedakan pasien," kata dia.
Salah satu yang menjadi pekerjaan rumah bagi BPJS Kesehatan Yogyakarta adalah meningkatkan kolektabilitas iuran khususnya untuk segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Ia menyebutkan per Maret 2019, kolektabilitas total mencapai 93 persen, namun untuk segmen PBPU masih di angka 73 persen.
BPJS Kesehatan Yogyakarta sedang berupaya mengadvokasi pemerintah daerah agar mau mengalihkan peserta menunggak dalam jangka waktu tertentu menjadi peserta yang didaftarkan pemerintah daerah atau PBI APBD.
"Kami juga ada Kader JKN yang salah satu tugasnya menagih iuran peserta menunggak dan kami secara rutin melakukan telekolekting kepada peserta menunggak tersebut.
Harapannya, dengan upaya ini kolektabilitas iuran peserta PBPU menjadi lebih baik, kata Hesti.
"Pencapaian minimal untuk "Universal 'Health Coverage (UHC)' 95 persen, tetapi kami terus berupaya agar capaian meningkat hingga 100 persen," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Dwi Hesti Yuniarti, Kamis.
Menurut Hesti, cakupan JKN-KIS tersebut untuk tiga wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, yakni Kota Yogyakarta 99,75 yang mencapai persen, Kabupaten Bantul 95,82 persen dan Kabupaten Gunungkidul 95,06 persen.
Dia menjelaskan berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II Tahun 2018 Kementerian Dalam Negeri, total penduduk di tiga kabupaten/kota tersebut adalah 2.118.963 jiwa dan yang sudah terdaftar dalam Program JKN-KIS sebanyak 2.040.767 jiwa.
Dari jumlah tersebut kepesertaan paling banyak berasal segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik itu PBI APBN maupun APBD.
"Hal ini membuktikan adanya komitmen yang kuat dari pemerintah untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi warganya," kata dia.
Untuk meningkatkan cakupan kepesertaan, BPJS Kesehatan Yogyakarta melakukan perluasan kanal
pendaftaran, inovasi melalui digitalisasi (Aplikasi Mobile JKN) hingga advokasi kepada pemerintah daerah melalui kegiatan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama, Forum Kemitraan dan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan.
Dari segi pelayanan, lanjut Hesti, BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta telah bekerja sama dengan 206 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 31 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
"Fasilitas Kesehatan ini diharapkan dapat melayani Peserta JKN-KIS dengan baik tanpa diskriminasi. Kami tidak ingin mendengar keluhan lagi bahwa fasilitas kesehatan membedakan pasien," kata dia.
Salah satu yang menjadi pekerjaan rumah bagi BPJS Kesehatan Yogyakarta adalah meningkatkan kolektabilitas iuran khususnya untuk segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Ia menyebutkan per Maret 2019, kolektabilitas total mencapai 93 persen, namun untuk segmen PBPU masih di angka 73 persen.
BPJS Kesehatan Yogyakarta sedang berupaya mengadvokasi pemerintah daerah agar mau mengalihkan peserta menunggak dalam jangka waktu tertentu menjadi peserta yang didaftarkan pemerintah daerah atau PBI APBD.
"Kami juga ada Kader JKN yang salah satu tugasnya menagih iuran peserta menunggak dan kami secara rutin melakukan telekolekting kepada peserta menunggak tersebut.
Harapannya, dengan upaya ini kolektabilitas iuran peserta PBPU menjadi lebih baik, kata Hesti.