Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menduga ada upaya penghilangan alat bukti oleh tersangka pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin", pasangan Youtuber Pablo Benua dan Rey Utami.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut dugaan tersebut karena setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu pukul 01.00 WIB, saat dilakukan penggeledahan di kediamannya di Bogor pada pukul 10:00 WIB, rumahnya dalam keadaan tidak ada alat bukti yang dicari.

"Artinya bahwa seperti alat yang digunakan untuk melakukan perekaman, kamera, flash disk sudah tidak ada. Tapi penyidik masih menggeledah di sana," ucap Argo.

Argo menerangkan Rey Utami sudah melaporkan kehilangan barang-barang tersebut pada Polres Bogor dengan terlapor Effendi Suwandi yang disebutnya adalah manajernya.

"Tapi setelah kita tanyakan alamatnya, dia gak bisa memberikan alamat jelasnya, nomor ponsel berapa, tapi kita tetap melakukan penyelidikan apakah ini laproran kehilangan betul atau tidak. Kita akan cek juga laporannya," kata Argo.

Kasus tersebut mencuat setelah Galih Ginanjar mengumpamakan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq dengan kata-kata ikan asin.

Hal itu diungkap Galih saat diwawancarai oleh Rey Utami yang diunggah melalui video akun Youtube "Rey Utami & Benua".

Pernyataan itu membuat Fairuz tersinggung dan sakit hati, kemudian melaporkan Galih Ginanjar dan juga pasangan Rey Utami-Pablo Benua sebagai pemilik akun Youtube Rey Utami & Benua ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Tiga tersangka "ikan asin" terkena ancaman penjarai enam tahun
 

Pewarta : Ricky Prayoga
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024