Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi kabupaten pertama yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara elektronik atau Pilkades e-voting tahun 2020 dan untuk mensukseskan inovasi baru tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menjalin MoU bersama tujuh universitas, Senin.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan pihaknya sengaja menjalin kerja sama dengan berbagai kampus di wilayah Kabupaten Sleman guna kelancaran Pilkades 2020.

Sehingga diharapkan pelaksanaan Pilkades serentak yang menggunakan sistem elektronik tersebut nantinya dapat berlangsung lebih efisien dibanding pemilu yang sebelum-sebelumnya.

"Semoga ini dapat menjadi jawaban dari proses pemilu serentak yang melelahkan dan bertele-tele seperti sebelumnya," katanya.

MoU tersebut terkait penyediaan tenaga teknis lapangan dalam penyelenggaraan sistem Pilkades secara elektronik.

Ketujuh universitas yang turut menandatangani MoU tersebut terdiri dari tiga kampus negeri, diantaranya Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta.

Sedangkan dari kampus swasta diantaranya Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas AMIKOM dan Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY).

Bupati juga menegaskan bahwa e-voting ini mempunyai sistem keamanan yang tinggi.

"Dengan sistem elektronik ini menurutnya tidak mudah jika ada orang yang ingin melakukan kecurangan dibandingkan dengan memakai sistem manual," katanya.

Ia mengatakan, hal ini harus terus disampaikan kepada masyarakat agar mereka mendapatkan pemahaman yang baik tentang sistem ini.

"Kami pun butuh waktu yang panjang untuk menjelaskan kepada masyarakat, kepada kepala desa, untuk meyakinkan bahwa e-voting ini sangat membantu proses demokrasi lebih bagus, lebih ringan," katanya.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Sleman Priyo Handoyo mengatakan bahwa pihaknya menjalin kerja sama dengan pihak akademisi untuk menjadi pengawas teknis di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Sebab pengoperasian sistem e-voting ini dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni di bidangnya. Sistem e-voting ini nanti akan diterapkan di 1.102 TPS se-Kabupaten Sleman," katanya.

Menurut dia, penggunaan sistem e-voting dalam Pilkades 2020 Kabupaten Sleman ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No 18 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah No 5 tahun 2015 tentang tata cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Sistem e-voting dianggap memiliki beberapa keungulan, diantaranya memberikan kemudahan kepada pemilih dalam memberikan suaranya hanya dengan menyentuh tanda gambar di layar monitor.

Selain itu proses penghitungan suara juga akan lebih cepat dan akurat serta menjamin akuntabilitas.

"Maka hasil pemilihan kepala desa dapat langsung diketahui tepat setelah proses pemungutan suara selesai dilaksanakan," katanya.

Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto
Editor : Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024