Yogyakarta (ANTARA) - Praktisi hukum Ari Yusuf Amir meraih gelar doktor bidang ilmu hukum dengan predikat sangat memuaskan dalam sidang Promosi Doktor di Auditorium Prof. KH. Abdul Kahar Mudzakkir, Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat.

Di hadapan dewan penguji, Lelaki kelahiran Palembang 19 Oktober 1971 ini berhasil mempertahankan disertasi berjudul "Sistem Pertanggungjawaban dan Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pemegang Saham Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana".

Baca juga: UII berkomitmen tingkatkan kualitas pendidikan

Ari mengatakan penelitian disertasi itu ditujukan untuk mengkaji dan meneliti dengan pendekatan legal agar pemegang saham yang bertindak di luar kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2007 yaitu mencampurkan harta kekayaan pribadi dengan harta kekayaan persero, serta ikut memengaruhi pengurus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi lembaga legislatif dalam membuat Undang-Undang terkait korporasi, mengatur pertanggungjawaban pidana pemegang saham," kata Ketum DPP Himpunan Advokat Pengacara Muslim Indonesia (HAPMI) ini.

Baca juga: Pakar: Indonesia harus perkuat posisi pada perjanjian investasi internasional

Menurut Ari, dalam perkembangan saat ini, ada beberapa korporasi dan pemegang saham yang memanfaatkan perlindungan negara untuk melakukan perbuatan curang.

Oleh sebab itu, lanjut Ari, agar korporasi dapat berjalan dengan sehat dan bermanfaat untuk perekonomian negara, maka terhadap tindakan curang korporasi dan pemegang saham perlu diatur secara tegas dan jelas dalam sistem hukum nasional.

Baca juga: Ibisma UII berkomitmen membangun ekosistem kewirausahaan

Ia mengatakan dalam konteks korporasi semula memang hanya korporasi berbadan hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Akan tetapi, kata dia, dalam Rancangan KUHP, beberapa UU dan juga dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi, korporasi nonbadan hukum juga dianggap dapat melakukan tindak pidana sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Baca juga: UII buka Program Magister Kimia

Selain itu, lanjut Ari, selama ini pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas pada nilai nominal saham yang dimiliki. Hal itu, mengacu Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007.

Namun dalam praktiknya, menurut dia, para pemegang saham ternyata aktif memengaruhi pengurus untuk melakukan tindak pidana yang melibatkan perseroan. Pemegang saham juga dominan memengaruhi kebijakan korporasi yang diambil oleh pengurus.

"Penelitian ini berkesimpulan pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pemegang saham tidak bisa lagi bersembunyi dibalik tirai bila melakukan perbuatan di luar kewenangannya," kata dia dalam sidang terbuka yang dipimpin langsung oleh Rektor UII Fathul Wahid itu.

Salah satu Dewan Penguji Disertasi, Prof Edward Omar Sharif Hiariej menilai disertasi yang ditulis Ari Yusuf Amir merupakan karya akademik yang orisinil dan memiliki nilai kebaruan terkait sistem pertanggungjawaban dan penerapan sanksi pidana terhadap pemegang saham korporasi sebagai subjek hukum pidana.

"Disertasi ini memperkaya teori-teori pertanggungjawaban pidana korporasi yang sudah ada," kata Edward.

Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024