Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan bakal calon yang berstatus sebagai anggota legislatif harus menyertakan surat pengajuan pengunduran dari jabatan pada saat pendaftaran bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Bantul 2020.
"Bagi bakal calon yang berstatus sebagai anggota DPR (dewan perwakilan rakyat), DPD (dewan perwakilan daerah) maupun DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah) maka syaratnya harus menyertakan surat pengajuan pengunduran diri," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Minggu.
Menurut dia, Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan pada Pilkada 2020 yang diantaranya mengatur syarat harus mengajukan surat pengunduran diri bagi anggota legislatif itu sudah sosialisasikan kepada pimpinan partai politik (parpol) dan organisasi kemasyarakatan beberapa hari lalu.
Dia mengatakan, dalam tahapan pencalonan yang perlu dipahami parpol adalah syarat pencalonan dan syarat calon serta syarat formil yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan dibuka pada 16 sampai 18 Juni 2020.
Menurut dia, hal yang sama juga mengikat bagi bakal calon yang masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, kepala desa dan pejabat BUMN maupun BUMD yang akan mencalonkan sebagai calon bupati maupun wakil bupati.
"Bahwa untuk syarat pencalonan harus lengkap dan benar saat pendaftaran, sedangkan untuk syarat calon dapat dilakukan perbaikan setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Bantul," katanya.
Oleh karena itu, Didik mengharapkan agar pengurus parpol maupun ormas yang akan mencalonkan bakal calon untuk Pilkada Bantul bisa aktif dalam berkomunikasi dengan lembaga penyelenggara pemilu sejak sekarang untuk hal yang berkaitan dengan tahapan pencalonan.
"KPU minta agar parpol maupun bakal calon perseorangan aktif melakukan konsultasi pencalonan melalui layanan help desk KPU Bantul. Help desk pencalonan dibuka sejak 4 Desember setiap Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB," katanya.
Sementara itu, Divisi Teknis KPU Bantul Joko Santosa mengatakan, bagi bakal calon dari jalur perseorangan, syarat pencalonan yang harus dipenuhi adalah memenuhi syarat jumlah minimal dukungan sebanyak 53.026 orang, serta wajib menandatangani pakta integritas.
"Sedangkan bagi calon yang diajukan oleh partai politik maka syarat pencalonan yang harus dipenuhi diantaranya surat persetujuan dari pengurus pusat serta pakta integritas yang harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat," katanya.
Joko mengatakan, selain persyaratan di atas, beberapa syarat calon yang harus disertakan bakal calon antara lain surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
Selain itu, juga menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau badan hukum.
"Bagi bakal calon yang berstatus sebagai anggota DPR (dewan perwakilan rakyat), DPD (dewan perwakilan daerah) maupun DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah) maka syaratnya harus menyertakan surat pengajuan pengunduran diri," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Minggu.
Menurut dia, Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan pada Pilkada 2020 yang diantaranya mengatur syarat harus mengajukan surat pengunduran diri bagi anggota legislatif itu sudah sosialisasikan kepada pimpinan partai politik (parpol) dan organisasi kemasyarakatan beberapa hari lalu.
Dia mengatakan, dalam tahapan pencalonan yang perlu dipahami parpol adalah syarat pencalonan dan syarat calon serta syarat formil yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan dibuka pada 16 sampai 18 Juni 2020.
Menurut dia, hal yang sama juga mengikat bagi bakal calon yang masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, kepala desa dan pejabat BUMN maupun BUMD yang akan mencalonkan sebagai calon bupati maupun wakil bupati.
"Bahwa untuk syarat pencalonan harus lengkap dan benar saat pendaftaran, sedangkan untuk syarat calon dapat dilakukan perbaikan setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Bantul," katanya.
Oleh karena itu, Didik mengharapkan agar pengurus parpol maupun ormas yang akan mencalonkan bakal calon untuk Pilkada Bantul bisa aktif dalam berkomunikasi dengan lembaga penyelenggara pemilu sejak sekarang untuk hal yang berkaitan dengan tahapan pencalonan.
"KPU minta agar parpol maupun bakal calon perseorangan aktif melakukan konsultasi pencalonan melalui layanan help desk KPU Bantul. Help desk pencalonan dibuka sejak 4 Desember setiap Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB," katanya.
Sementara itu, Divisi Teknis KPU Bantul Joko Santosa mengatakan, bagi bakal calon dari jalur perseorangan, syarat pencalonan yang harus dipenuhi adalah memenuhi syarat jumlah minimal dukungan sebanyak 53.026 orang, serta wajib menandatangani pakta integritas.
"Sedangkan bagi calon yang diajukan oleh partai politik maka syarat pencalonan yang harus dipenuhi diantaranya surat persetujuan dari pengurus pusat serta pakta integritas yang harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat," katanya.
Joko mengatakan, selain persyaratan di atas, beberapa syarat calon yang harus disertakan bakal calon antara lain surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
Selain itu, juga menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau badan hukum.