Gunung Kidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menerima pendaftaran tiga pasangan calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada 2020.
Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan tiga pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan, yakni pasangan Suroto dan Sri Rahayu, Anton Supriyadi dan Suparno, serta Budi Oetomo Prasetyo dan Sri Mulyani.
KPU Gunung Kidul juga telah mendapat surat mandat untuk memberikan "user name" dan "password" di Sistem Informasi Pencalonan Pemilu atau Silon terhadap pasangan perseorangan tersebut.
"Tiga pasangan dari jalur perseorangan itu telah menyerahkan surat mandat pada Desember 2019 . Setelah penyerahan itu, kami sudah melakukan bimbingan teknis terhadap operator Silon masing-masing calon," kata Ahmadi Ruslan Hani.
Ruslan mengatakan setelah operator masing-masing calon bisa mengakses Silon, selanjutnya mereka memasukkan data pendukung ke dalam aplikasi tersebut. Data pendukung itu seperti data lunak surat pernyataan dukungan atau formulir model B.1-KWK perseorangan.
"Kemudian nanti setelah memasukkan semua, dokumen 'hard copy' semua bisa diserahkan pada 19-23 Februari 2020 ke KPU," katanya.
Ia mengatakan syarat menjadi bakal calon melalui jalur perseorangan, yakni harus mempunyai sedikitnya 45.443 pendukung. Bukti dukungan berupa surat pernyataan, identitas pendukung, tanda tangan pendukung, dan foto kopi KTP elektronik pendukung.
Selanjutnya, KPU Gunung Kidul akan melakukan seleksi administrasi dan faktual. Kalau memenuhi syarat bisa lanjut mendaftar bersama dengan pasangan calon yang diusung dari partai.
"Untuk calon baik dari partai maupun perseorangan yang sudah dinyatakan lolos verfikasi syarat dukungan minimal akan dilakukan pada 16 sampai 18 Juni mendatang," katanya.
Sementara itu, komisioner KPU Gunung Kidul Rohmad Qomarudin menjelaskan hingga saat ini, sudah ada tiga pasangan yang menyatakan berminat menjadi calon bupati dan wakil bupati Gunung Kidul melalui jalur perseorangan.
Mereka sudah melakukan konsultasi dengan KPU terkait persyaratan yang harus dipenuhi.
"Tiga pasangan ini sudah menyerahkan surat mandat penunjukan operator dan meminta 'user name' untuk mengakses aplikasi Silon," katanya.
Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan tiga pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan, yakni pasangan Suroto dan Sri Rahayu, Anton Supriyadi dan Suparno, serta Budi Oetomo Prasetyo dan Sri Mulyani.
KPU Gunung Kidul juga telah mendapat surat mandat untuk memberikan "user name" dan "password" di Sistem Informasi Pencalonan Pemilu atau Silon terhadap pasangan perseorangan tersebut.
"Tiga pasangan dari jalur perseorangan itu telah menyerahkan surat mandat pada Desember 2019 . Setelah penyerahan itu, kami sudah melakukan bimbingan teknis terhadap operator Silon masing-masing calon," kata Ahmadi Ruslan Hani.
Ruslan mengatakan setelah operator masing-masing calon bisa mengakses Silon, selanjutnya mereka memasukkan data pendukung ke dalam aplikasi tersebut. Data pendukung itu seperti data lunak surat pernyataan dukungan atau formulir model B.1-KWK perseorangan.
"Kemudian nanti setelah memasukkan semua, dokumen 'hard copy' semua bisa diserahkan pada 19-23 Februari 2020 ke KPU," katanya.
Ia mengatakan syarat menjadi bakal calon melalui jalur perseorangan, yakni harus mempunyai sedikitnya 45.443 pendukung. Bukti dukungan berupa surat pernyataan, identitas pendukung, tanda tangan pendukung, dan foto kopi KTP elektronik pendukung.
Selanjutnya, KPU Gunung Kidul akan melakukan seleksi administrasi dan faktual. Kalau memenuhi syarat bisa lanjut mendaftar bersama dengan pasangan calon yang diusung dari partai.
"Untuk calon baik dari partai maupun perseorangan yang sudah dinyatakan lolos verfikasi syarat dukungan minimal akan dilakukan pada 16 sampai 18 Juni mendatang," katanya.
Sementara itu, komisioner KPU Gunung Kidul Rohmad Qomarudin menjelaskan hingga saat ini, sudah ada tiga pasangan yang menyatakan berminat menjadi calon bupati dan wakil bupati Gunung Kidul melalui jalur perseorangan.
Mereka sudah melakukan konsultasi dengan KPU terkait persyaratan yang harus dipenuhi.
"Tiga pasangan ini sudah menyerahkan surat mandat penunjukan operator dan meminta 'user name' untuk mengakses aplikasi Silon," katanya.