Dharma-Kun memenuhi syarat calon pasangan perseorangan Pilkada Jakarta 2024

id Pilkada DKI Jakarta

Dharma-Kun memenuhi syarat calon pasangan perseorangan Pilkada Jakarta 2024

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (kedua kiri) memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA/Khaerul Izan

Jakarta (ANTARA) - KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024.

"Kami pastikan pada pukul 23.25 WIB, kami mengeluarkan surat keputusan KPU DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Selasa.

Wahyu mengatakan  agenda pada Senin (19/8) merupakan agenda tunggal yaitu laporan pemenuhan syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen Dharma-Kun.

Akan tetapi lanjut Wahyu, karena adanya dinamika yang terjadi pada akhir-akhir ini terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang merasa dicatut, maka rapat pleno membuka ruang perbaikan.

"Agenda hari ini laporan pemenuhan syarat dukungan calon tunggal. Tapi karena kita mengakomodir dinamika yang terjadi maka ada perubahan berita acara," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan bahwa terdapat pengurangan dukungan bagi pasangan calon sebanyak 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU DKI tetapkan Dharma-Kun penuhi syarat calon pasangan perseorangan