Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok Kota Yogyakarta masih menemukan perokok yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)) meskipun belum ada sanksi yustisi yang diberikan.

“Kami sudah melakukan evaluasi untuk pelaksanaan kawasan tanpa rokok di lingkungan kantor Pemerintah Kota Yogyakarta. Masih ada perokok yang merokok sembarangan dan ada beberapa indikator lain yang tidak sesuai dengan perda,” kata Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Bayu Laksmono di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, perokok yang diketahui masih merokok sembarangan di lingkungan kantor Pemerintah Kota Yogyakarta justru didominasi oleh aparatur sipil negara maupun pegawai lain seperti petugas “cleaning service”, sedangkan tamu justru tidak banyak.

Di kompleks Balai Kota Yogyakarta sudah disiapkan sejumlah tempat khusus merokok yang tersebar di beberapa titik dan bisa dimanfaatkan oleh perokok untuk merokok sehingga tidak mengganggu lingkungan di sekitarnya.

Selain perokok yang merokok sembarangan, Bayu mengatakan, masih ada temuan lain saat melakukan pemantauan di lingkungan kantor Pemerintah Kota Yogyakarta di antaranya temuan asbak di ruangan kerja hingga puntung rokok yang terserak sembarangan.

Meskipun demikian, lanjut Bayu, hingga saat ini belum ada pelanggar yang dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok yaitu sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp7,5 juta.

“Sifatnya masih pembinaan. Belum ada pelanggar yang diproses yustisi. Tujuan kami memang belum ke ranah pemberian sanksi,” katanya.

Satuan Tugas (Satgas) KTR, lanjut dia, sudah menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi penanggung jawab KTR di instansi masing-masing. “Harapannya, ada pembinaan yang juga dilakukan oleh kepala OPD ke pegawai masing-masing,” katanya.

Selain itu, Bayu mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta juga menggandeng kepolisian, kejaksaan dan pengadilan hingga Kantor Kementerian Agama untuk mendukung pelaksanaan KTR di lingkungan perkantoran.

“Harapannya, akan ada lebih banyak kantor yang menerapkan aturan sesuai perda,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Eny Dwiniarsih berharap, pelaksanaan KTR juga didukung oleh wilayah termasuk kecamatan.

“Jika di kecamatan tersebut terdapat hotel atau restoran, maka kami berharap agar camat bisa melakukan sosialisasi agar menjadikan tempat usaha tersebut sebagai kawasan tanpa rokok,” katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, pelaksanaan Perda KTR tidak hanya menyasar lingkungan internal kantor pemerintahan saja tetapi juga bisa diperluas ke wilayah.

“Saat ini, sudah ada 230 RW dari total 616 RW di Kota Yogyakarta yang mendeklarasikan sebagai RW bebas asap rokok. Mudah-mudahan jumlahnya semakin bertambah,” katanya.


Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024