Pemkot Yogyakarta ingatkan wisatawan larangan merokok di kawasan Malioboro

id Malioboro,KTR,kawasan tanpa rokok,Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta ingatkan wisatawan larangan merokok di kawasan Malioboro

Wisatawan berjalan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Senin (30/12/2024). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nym.

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta mengingatkan kembali kepada seluruh wisatawan maupun pengunjung di Kota Gudeg terkait larangan merokok di kawasan Malioboro.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa, menyebut larangan merokok di Malioboro telah diatur dalam Perda nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Kami mengimbau, baik warga yang beraktivitas ekonomi di Malioboro maupun wisatawan untuk menaati. Ini adalah fasilitas umum, tempat umum yang ada orang tua, anak- anak, ibu-ibu yang harus dijaga kesehatannya," ujar Dodi.

Sejak Malioboro ditetapkan sebagai KTR, aktivitas merokok di sembarang tempat, mempublikasikan, termasuk menjual rokok tidak diperbolehkan di kawasan itu.

Dodi menuturkan selama momen liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pihaknya kembali mengintensifkan penyebaran informasi terkait KTR kepada pengunjung Malioboro melalui pengeras suara maupun media lainnya.

Pengawasan dan penertiban juga digencarkan dengan rata-rata setiap hari menindak sebanyak 50 orang pelanggar aturan.

Selain memberikan teguran, menurut dia, petugas juga menginformasikan terkait tempat khusus merokok yang telah disediakan bagi wisatawan maupun pelaku ekonomi di Malioboro.

Meski telah disiapkan sanksi pidana, Dodi nengakui hal itu belum menjadi prioritas utama mengingat pelanggar kebanyakan para wisatawan yang tidak tahu bahwa Malioboro telah ditetapkan kawasan tanpa rokok.

"Sampai saat ini yang kami lakukan adalah teguran lisan dan tertulis, karena tidak semua wisatawan tahu bahwa Malioboro KTR. Biasanya (pelanggar) wisatawan dari luar kota karena ketidaktahuannya. Tapi, ada juga misalnya pengemudi becak andong yang tiap hari di sana, tetap masih melanggar kami tegur lebih keras lagi," ucap dia.

Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Arumi Wulansari mengatakan Perda KTR bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya asap perokok aktif.

"Tujuannya untuk melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok dan mengedukasi para perokok agar merokok di tempatnya, sehingga tidak merugikan orang lain," ujar Arumi.

Sejumlah tempat khusus merokok yang disediakan di kawasan Malioboro, yaitu di Tempat Khusus Parkir Malioboro Mal, di area luar di Plaza Malioboro dan Pasar Beringharjo lantai tiga.

Selain itu, disediakan pula sejumlah titik untuk merokok dengan penyediaan asbak kecil di sirip-sirip Malioboro, yakni di Jalan Dagen dan Jalan Ketandan samping Ramayana Mal.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Yogyakarta ingatkan wisatawan larangan merokok di Malioboro