Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta menyiapkan layanan pencetakan kartu identitas anak secara mandiri pada tahun ini untuk memudahkan warga berusia kurang dari 17 tahun memperoleh kartu identitas kependudukan.
“Tahun ini kami mengalokasikan anggaran untuk pengadaan alat cetaknya. Baru satu dahulu sebagai bagian uji coba layanan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, kartu identitas anak (KIA) sangat penting dimiliki oleh anak sejak dilahirkan hingga berusia 17 tahun kurang 1 hari sehingga Pemerintah Kota Yogyakarta intensif melakukan berbagai upaya agar hak anak tersebut terpenuhi.
Sisruwadi menjelaskan bahwa KIA memiliki fungsi seperti kartu tanda penduduk (KTP). Kartu tersebut juga akan memudahkan anak saat bepergian menggunakan moda transportasi kereta api atau pesawat terbang, bahkan KIA bisa dimanfaatkan sebagai syarat untuk membuka rekening di bank hingga memperoleh potongan harga produk perlengkapan anak.
Sepanjang 2019, lanjut Sisruwadi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melakukan upaya jemput bola pencetakan KIA untuk siswa Kota Yogyakarta di sekolah, baik negeri maupun swasta.
“Untuk siswa warga Kota Yogyakarta, saya rasa sudah banyak yang memiliki KIA. Tinggal menyasar siswa dari Kota Yogyakarta yang kebetulan bersekolah di luar kota,” kata Sisruwadi.
Hingga saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta memperkirakan 90 persen anak di Kota Yogyakarta yang memiliki KIA.
“Tinggal 10 persen lagi. Ini yang akan menjadi sasaran kami. Pelayanan pun harus semakin dipermudah, salah satunya dengan pencetakan KIA secara mandiri,” katanya.
Meskipun demikian, Sisruwadi menyebut belum memiliki gambaran terkait dengan penempatan mesin cetak mandiri tersebut. Namun, warga tetap diminta melakukan pendaftaran terlebih dahulu saat akan mengakses pencetakan KIA secara mandiri.
“Kami akan kaji lokasi penempatan yang tepat dan strategis sehingga pemanfaatannya pun bisa maksimal dan masyarakat dimudahkan,” katanya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta menargetkan seluruh anak di Kota Yogyakarta sudah memiliki KIA pada tahun 2020.
Selain cetak mandiri, Dindukcapil Kota Yogyakarta juga melakukan perluasan layanan administrasi kependudukan dengan membuka layanan di pusat perbelanjaan.
Sejumlah layanan yang bisa diakses, di antaranya perekaman dan penerbitan KIA, perekaman data kependudukan untuk penerbitan KTP-el, cetak kartu keluarga yang rusak atau hilang.